Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. KEP-00101/BEI/12-2021 (“Peraturan BEI No. I-A”)
Pemenuhan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan.
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD :
PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 21 Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Kepatuhan Free Float sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, namun demikian tidak menutup kemungkinan PMTHMETD akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 17 Mei 2023 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut
Sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPLSB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX