WICO menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 12 Juli 2023 dimana setiap pemilik 450.721 (empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham lama Perseroan akan memperoleh 453.538 (empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan) HMETD.
Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”).
Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
DKSH Holding AG (“DKSH”) dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang mewakili 67,99% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 951.863.046 (Sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat puluh enam) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023, DKSH menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya.
Djajadi Djaja dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang m ewakili 25,17% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan memperoleh 352.334.070 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh) HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.
Berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juni 2023, Djajadi Djaja menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan HMETD yang diperoleh dengan menjual kepada publik melalui mekanisme perdagangan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan:
(i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
(ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan Saham Tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan DKSH (“Pembeli Siaga”), Pembeli Siaga akan membeli sisa Saham di Harga Pelaksanaan dalam jumlah sebanyak banyaknya sebesar Rp3.813.695.400,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus Rupiah)
Sumber : Keterbukaan informasi IDX