Skydrugz Corner: Carbon Border Tax Uni Eropa
Uni Eropa akan menjalankan Carbon Border Tax. Aturan ini akan diimplementasikan penuh di 2026.
Industri yang akan terkena dampak paling besar adalah baja, semen, aluminum, bahan kimiawi dan listrik.
Semua negara yang mau melakukan ekspor barang dan jasa ke Uni Eropa, akan terkena Carbon Border Tax. Besar biayanya adalah 75 euro per metrik ton emisi CO2.
Ini akan meningkatkan cost produksi sekitar 15-30% dalam sekejap. Terutama untuk negara seperti Rusia, India dan China.
Di proyeksikan, carbon Border Tax ini akan mencapai 100 euro per ton di 2030. Dengan aturan ini maka setiap importir barang di Eropa wajib membayar izin impor Carbon untuk setiap barang yang mereka akan impor dari luar negeri. Untuk mencegah double taxing maka negara yang memiliki carbon tax yang sama dengan Uni Eropa tidak akan dikenai tarif carbon Border tax.
Itulah mengapa Indonesia terpaksa harus membuat carbon tax agar bisa tetap melakukan ekspor ke Uni Eropa. Jadi daripada harus bayar duit ke negara Uni Eropa maka pemerintah memutuskan mengenakan Carbon Tax sehingga pajak karbon masuk kas negara. Dengan begitu produsen Indonesia tidak terkena double tax dan tidak perlu lagi bayar pajak karbon ke Eropa. Nice moves dari pemerintah.
Menurut data BCG, 2023-2025 akan menjadi fase transisional carbon border tax Uni Eropa.
Untuk konsultasi perencanaan keuangan atau Financial Planning dari Certified Financial Planner Tim Pintarsaham.id bisa juga melakukan reservasi via Whatsapp +62 831-1918-138
Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386
Jika ingin membuat rekening sekuritas bisa chat via whatsapp nomor 083119181386
Sedangkan jika ingin Trading Kripto bisa daftar di sini
Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id
Disclaimer :
Penyebutan nama saham (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, atau pun rekomendasi jual beli atau tahan untuk saham tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
[…] akan diterapkannya Carbon Tax di Indonesia dan Carbox Tax Border di Eropa. Dengan aturan tersebut maka akan terjadi peningkatan cost jika perusahaan tersebut […]