PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pembubaran serta likuidasi salah satu entitas cucu usahanya, yaitu PT Waskita Bali Mandara (WBM), yang efektif berlaku sejak 26 Agustus 2026. Langkah strategis ini dilakukan sehubungan dengan status entitas yang dormant serta tindak lanjut atas arahan PT Danantara Aset Management demi perampingan struktur grup. Pembubaran anak usaha ini menjadi bagian dari strategi restrukturisasi untuk mengembalikan fokus bisnis Perseroan ke lini utama (core business) sebagai kontraktor murni.
Rincian Pembubaran Anak Usaha WSKT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memegang 92,53% saham PT Waskita Toll Road (WTR) yang setara dengan 16.374.113 lembar saham. Sementara itu, WTR tercatat menguasai 75,00% saham PT Waskita Bali Mandara (WBM) atau sebanyak 3.750 lembar saham.
Keputusan pembubaran WBM disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WBM pada 26 Agustus 2026 sesuai Surat Keterangan Notaris No.134/NZH/PT/VIII/2026. Terhitung sejak tanggal keputusan RUPSLB tersebut, status hukum WBM secara resmi berubah menjadi “Dalam Likuidasi”. Pemegang saham juga menunjuk Allan May Nasution, yang menjabat sebagai Direktur WBM, untuk bertindak sebagai Likuidator. Saat ini pengurusan Surat Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas WBM sedang diproses di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Notaris Zulkifli Harahap, S.H.
Aksi pembubaran entitas tidak aktif ini mendasarkan pada instruksi PT Danantara Aset Management melalui surat No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut secara eksplisit mencantumkan WBM sebagai entitas dormant yang wajib diselesaikan penatausahaannya pada tahun 2026.
Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Lepas 20% Saham Waskita Modern Realti
Jadwal Lengkap Aksi Korporasi Pembubaran WBM
| Tahapan Aksi Korporasi | Tanggal Pelaksanaan | Keterangan Singkat |
| Surat Arahan Penatausahaan | 2 Maret 2026 | Instruksi PT Danantara Aset Management No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 |
| Pelaksanaan RUPSLB WBM | 26 Agustus 2026 | Persetujuan pembubaran dan likuidasi WBM |
| Efektif Status Dalam Likuidasi | 26 Agustus 2026 | Kewajiban pencantuman “Dalam Likuidasi” pada seluruh dokumen WBM |
| Penerbitan Akta Notaris | 26 Agustus 2026 | Surat Keterangan Notaris No.134/NZH/PT/VIII/2026 oleh Notaris Zulkifli Harahap, S.H. |
| Pengurusan Surat Pembubaran | Dalam Proses | Pengajuan resmi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia |
Dampak bagi Investor
Pembubaran PT Waskita Bali Mandara tidak menimbulkan potensi dilusi saham bagi pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pelaksanaan likuidasi entitas dormant ini juga tidak merubah jumlah lembar saham yang beredar di pasar sekunder.
Dari sisi efisiensi modal, eliminasi anak usaha yang tidak produktif membantu merampingkan beban administrasi serta konsolidasi laporan keuangan WSKT. Aksi korporasi ini mempertegas komitmen manajemen dalam mengeksekusi restrukturisasi operasional agar Perseroan lebih fokus pada kompetensi utamanya di bidang jasa konstruksi murni.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Status WBM sebagai entitas non-aktif (dormant) membuat pembubaran ini tidak berdampak negatif terhadap pendapatan operasional konsolidasian Perseroan. Proses likuidasi akan menguraikan dan menyelesaikan seluruh kewajiban serta sisa aset WBM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penataan anak usaha tidak aktif ini diharapkan mempercepat proses pemulihan struktur keuangan WSKT secara keseluruhan. Efisiensi dari perampingan struktur grup akan mendukung pemenuhan kewajiban keuangan Perseroan yang sedang dalam tahap restrukturisasi.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Pelaksanaan RUPSLB WBM Terkait Pembubaran dan Likuidasi
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa alasan utama pembubaran PT Waskita Bali Mandara oleh WSKT?
Pembubaran dilakukan karena status PT Waskita Bali Mandara yang dormant (tidak aktif) serta adanya surat arahan penatausahaan dari PT Danantara Aset Management tanggal 2 Maret 2026.
Apakah pembubaran anak usaha ini berdampak pada dilusi saham WSKT?
Pembubaran anak usaha ini tidak berdampak pada dilusi kepemilikan saham investor WSKT karena tidak ada penerbitan saham baru.
Siapa yang ditunjuk sebagai likuidator PT Waskita Bali Mandara?
Direktur PT Waskita Bali Mandara, Allan May Nasution, ditunjuk secara resmi sebagai likuidator untuk mengurus proses likuidasi perusahaan.
Bagaimana status hukum PT Waskita Bali Mandara saat ini?
Terhitung sejak 26 Agustus 2026, status hukum PT Waskita Bali Mandara resmi menjadi “Dalam Likuidasi” dan wajib dicantumkan pada seluruh dokumen resmi perusahaan.
Poin Penting bagi Investor
- Status Entitas: PT Waskita Bali Mandara (WBM) resmi berstatus “Dalam Likuidasi” per 26 Agustus 2026.
- Kepemilikan Saham: WSKT menguasai 92,53% saham WTR, sedangkan WTR menguasai 75,00% saham WBM.
- Dasar Hukum & Arahan: Disetujui melalui RUPSLB berdasarkanAkta Notaris Zulkifli Harahap, S.H. serta arahan PT Danantara Aset Management.
- Likuidator Resmi: Allan May Nasution ditunjuk mengawasi dan menyelesaikan proses pembubaran WBM.
- Fokus Strategis: Aksi korporasi bertujuan mendukung transformasi WSKT agar kembali ke core business konstruksi murni.
Profil Singkat Perusahaan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang industri konstruksi, fabrikasi, penyewaan, dan investasi infrastruktur. Didirikan pada tahun 1961, Perseroan secara konsisten berpartisipasi dalam pembangunan berbagai proyek infrastruktur strategis nasional seperti jalan tol, jembatan, bendungan, penataan kawasan, dan gedung bertingkat.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin