Jakarta, 30 Juni 2026 – PT MNC Tourism Indonesia Tbk (Perseroan atau IDX: KPIG) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2026. Melalui rapat tersebut, para pemegang saham menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi, Laporan Keberlanjutan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. RUPST juga memberikan persetujuan dan pengesahan penuh atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Perseroan mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp2,6 triliun, tumbuh solid 47,7% year-on-year (yoy) dibandingkan periode tahun 2024 sebesar Rp1,8 triliun. Perseroan berhasil mencatat EBITDA sebesar Rp829,0 miliar, meningkat signifikan 206,0% yoy dengan marjin EBITDA sebesar 31,7%. Sementara itu, laba bersih tercatat sebesar Rp724,2 miliar atau meningkat 6,7% yoy dibandingkan laba bersih tahun 2024 sebesar Rp679,0 miliar.
Per akhir Desember 2025, total aset KPIG tercatat sebesar Rp36,0 triliun, meningkat dari Rp35,8 triliun pada akhir Desember 2024. Total liabilitas tercatat sebesar Rp7,2 triliun, sedangkan total ekuitas Perseroan mencapai Rp28,8 triliun pada FY-2025.
Selain itu, RUPST KPIG menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Alex Wardhana dari jabatannya selaku Direktur, serta menyetujui untuk mengangkat Bapak Edi Yanto selaku Direktur Perseroan.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru menjadi:
Dewan Komisaris
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Komisaris Utama/ Komisaris Independen | Letjen TNI (Purn.) Joni Supriyanto |
| Komisaris | Liliana Tanaja Tanoesoedibjo |
| Komisaris | Henry Suparman |
| Komisaris Independen | Susaningtyas Nefo H. Kertopati |
| Komisaris Independen | Stien Maria Schouten |
Direksi
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Direktur Utama | Hary Tanoesoedibjo |
| Wakil Direktur Utama | M. Budi Rustanto |
| Wakil Direktur Utama | Andrian Budi Utama |
| Direktur | Michael Stefan Dharmajaya |
| Direktur | Junita Sari Ujung |
| Direktur | Ridawaty |
| Direktur | Edi Yanto |
Pada kesempatan yang sama, Perseroan juga menyetujui rencana penjaminan aset Perseroan dan/atau anak usaha, sesuai dengan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin