PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp410,32 miliar atau Rp75 per saham. Pembayaran dividen INKP dijadwalkan pada 24 Juli 2026, dengan recording date pada 3 Juli 2026, sehingga aksi korporasi ini berdampak pada arus kas perusahaan tetapi tidak menimbulkan dilusi saham bagi pemegang saham lama.
Sumber Informasi: Ringkasan Risalah RUPST INKP dan Jadwal Dividen Tunai 2026
Rincian Aksi Korporasi Dividen INKP 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) INKP telah digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. RUPST dihadiri pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 4.758.733.894 saham, setara 86,981% dari total 5.470.982.941 saham dengan hak suara sah.
Dalam mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian tahun buku 2025 sebesar US$453,348 juta. Dari jumlah tersebut, INKP menetapkan dana cadangan sebesar US$10 juta atau setara Rp177,89 miliar.
INKP juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp410.323.720.575 atau setara US$23.066.148,78 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Mei 2026. Dividen tunai per saham ditetapkan sebesar Rp75.
Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dicatat sebagai saldo laba atau retained earnings. Dana tersebut dapat memperkuat struktur permodalan internal perusahaan untuk kebutuhan operasional dan strategi bisnis berikutnya.
Jadwal Lengkap Dividen INKP 2026
Berikut jadwal pembagian dividen tunai INKP tahun buku 2025:
| Agenda | Tanggal |
| Cum dividend pasar reguler dan negosiasi | 1 Juli 2026 |
| Ex dividend pasar reguler dan negosiasi | 2 Juli 2026 |
| Cum dividend pasar tunai | 3 Juli 2026 |
| Ex dividend pasar tunai | 6 Juli 2026 |
| Recording date pemegang saham yang berhak | 3 Juli 2026 |
| Pembayaran dividen tunai | 24 Juli 2026 |
Pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dividen melalui pemegang rekening di KSEI. Pemegang saham warkat perlu menyampaikan nomor rekening bank kepada Biro Administrasi Efek Perseroan paling lambat 3 Juli 2026.
Pembayaran dividen akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham luar negeri yang ingin menggunakan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib memenuhi ketentuan dokumen domisili yang dipersyaratkan.
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen INKP 2026 tidak menimbulkan dilusi karena perusahaan tidak menerbitkan saham baru. Jumlah saham beredar tetap sebesar 5.470.982.941 saham berdasarkan data yang digunakan dalam pengumuman RUPST.
Dampak utama bagi investor adalah potensi penerimaan kas sebesar Rp75 per saham sebelum pajak. Namun, harga saham secara teoritis dapat menyesuaikan pada tanggal ex dividend karena hak dividen tidak lagi melekat pada pembelian saham setelah tanggal tersebut.
Bagi perusahaan, dividen sebesar Rp410,32 miliar menciptakan arus kas keluar. Namun, INKP tetap menahan sebagian besar laba bersih 2025 sebagai retained earnings, sehingga ruang pendanaan internal masih tersedia.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
INKP membukukan laba bersih konsolidasian tahun buku 2025 sebesar US$453,348 juta. Dengan nilai dividen setara US$23,066 juta, rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio berada di kisaran 5,09% dari laba bersih konsolidasian.
Dana cadangan sebesar US$10 juta setara sekitar 2,21% dari laba bersih konsolidasian 2025. Setelah memperhitungkan dividen dan dana cadangan, porsi laba yang tidak dibagikan tetap menjadi bagian penting dalam saldo laba perusahaan.
RUPST juga menyetujui laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan. Selain itu, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk auditor tahun buku 2026.
Baca juga: Laba Bersih Naik 11%, Intip Kinerja Saham INKP di Kuartal I 2026
FAQ Dividen INKP 2026
Berapa dividen INKP tahun 2026?
INKP membagikan dividen tunai sebesar Rp75 per saham untuk tahun buku 2025.
Kapan jadwal pembayaran dividen INKP?
Pembayaran dividen tunai INKP dijadwalkan pada 24 Juli 2026.
Kapan tanggal recording date dividen INKP?
Recording date dividen INKP ditetapkan pada 3 Juli 2026.
Apakah dividen INKP menyebabkan dilusi saham?
Dividen tunai tidak menyebabkan dilusi karena tidak ada penerbitan saham baru.
Poin Penting bagi Investor
- INKP membagikan dividen tunai Rp75 per saham.
- Total dividen tunai mencapai Rp410,32 miliar.
- Recording date ditetapkan pada 3 Juli 2026.
- Pembayaran dividen dijadwalkan pada 24 Juli 2026.
- Dividend payout ratio berada di kisaran 5,09% dari laba bersih 2025.
- Aksi dividen tidak menimbulkan dilusi saham.
- Pajak dividen mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Profil Singkat Perusahaan
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk adalah emiten produsen pulp dan kertas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham INKP. Perseroan menjalankan kegiatan usaha berbasis industri kertas dan produk turunannya.
Dalam RUPST 2026, INKP juga menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin.