PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan restrukturisasi kredit WSKT melalui anak usaha tidak langsung, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Melalui Addendum IV Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada 17 Juni 2026, jangka waktu kredit WFPR diperpanjang hingga 31 Desember 2032 dengan penyesuaian bunga dan penjadwalan pembayaran pokok sampai 2032.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas Perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang. WFPR merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WSKR), sedangkan WSKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan 99,99%.
Rincian Aksi Korporasi Restrukturisasi Kredit WSKT
Restrukturisasi kredit ini dilakukan antara WFPR dan BTN melalui Addendum IV Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 15 Januari 2020. Addendum IV tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 11 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Selatan.
WFPR merupakan anak perusahaan WSKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%. WSKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Perjanjian kredit awal antara WFPR dan BTN memiliki plafon Rp200.000.000.000 dengan jangka waktu 60 bulan sampai 15 Januari 2025. Fasilitas tersebut kemudian beberapa kali direstrukturisasi melalui Addendum I, II, III, dan IV.
Pokok perubahan dalam Addendum IV mencakup tiga hal utama. Pertama, jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 tahun 6 bulan sehingga jatuh tempo menjadi 31 Desember 2032. Kedua, suku bunga disesuaikan sampai Desember 2032 dengan pembayaran bunga setiap triwulan. Ketiga, pembayaran pokok dijadwalkan ulang sejak 2026 sampai 2032.
Sumber Informasi: Laporan Informasi atau Fakta Material WSKT terkait Restrukturisasi Kredit WFPR dengan BTN
Jadwal Lengkap
| Agenda | Tanggal / Keterangan |
| Perjanjian Kredit awal WFPR dan BTN | 15 Januari 2020 |
| Plafon kredit awal | Rp200 miliar |
| Addendum I Perjanjian Kredit | 21 Oktober 2020 |
| Plafon setelah Addendum I | Rp258 miliar |
| Addendum II Perjanjian Kredit | 11 Mei 2023 |
| Jatuh tempo setelah Addendum II | 15 Januari 2027 |
| Plafon maksimal setelah Addendum II | Rp192,53 miliar |
| Addendum III Perjanjian Kredit | 4 April 2024 |
| Jatuh tempo setelah Addendum III | 15 Juni 2029 |
| Plafon maksimal setelah Addendum III | Rp186,81 miliar |
| Addendum IV Perjanjian Kredit | 17 Juni 2026 |
| Jatuh tempo baru | 31 Desember 2032 |
| Penyampaian laporan fakta material | 18 Juni 2026 |
Restrukturisasi terbaru memperpanjang jatuh tempo dari 15 Juni 2029 menjadi 31 Desember 2032. Artinya, terdapat tambahan waktu sekitar 3 tahun 6 bulan untuk penyelesaian kewajiban kredit WFPR kepada BTN.
Dampak bagi Investor
Restrukturisasi kredit WSKT tidak menyebabkan dilusi langsung bagi pemegang saham lama karena Perseroan tidak menerbitkan saham baru. Aksi ini juga tidak mengubah jumlah saham beredar atau struktur modal saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Dari sisi struktur keuangan, restrukturisasi dapat membantu memperbaiki profil jatuh tempo utang di entitas anak tidak langsung. Perpanjangan tenor sampai 2032 dapat memberi ruang pengelolaan arus kas yang lebih panjang bagi WFPR.
Dari sisi likuiditas, pembayaran bunga dilakukan setiap triwulan dan pembayaran pokok dijadwalkan ulang dari 2026 sampai 2032. Skema ini dapat mengurangi tekanan pembayaran jangka pendek, meskipun kewajiban kredit tetap harus dipenuhi sesuai jadwal baru.
Bagi investor, poin utama yang perlu dicermati adalah efektivitas restrukturisasi dalam mendukung arus kas operasional dan kemampuan WFPR menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Perseroan menyatakan bahwa restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas, memperkuat arus kas operasional, dan menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit menjadi bagian dari upaya pengelolaan kewajiban keuangan di level grup.
Dokumen keterbukaan informasi tidak memuat proforma laporan keuangan setelah restrukturisasi. Namun, data historis perjanjian menunjukkan plafon kredit mengalami penyesuaian dari Rp258 miliar pada Addendum I menjadi Rp186,81 miliar pada Addendum III.
Restrukturisasi kredit ini relevan dengan kondisi WSKT yang masih berada dalam fase pemulihan dan penataan kewajiban keuangan. Baca juga: Bedah Kinerja Keuangan WSKT Q1 2026: Rugi Bersih Menyusut di Tengah Restrukturisasi
FAQ
Apa isi utama restrukturisasi kredit WSKT?
Restrukturisasi mencakup perpanjangan jangka waktu kredit WFPR sampai 31 Desember 2032, penyesuaian suku bunga sampai Desember 2032, dan penjadwalan pembayaran pokok dari 2026 sampai 2032.
Siapa pihak yang terlibat dalam restrukturisasi kredit ini?
Pihak yang terlibat adalah WFPR sebagai anak usaha tidak langsung WSKT dan BTN sebagai kreditur.
Apakah restrukturisasi ini menyebabkan dilusi saham WSKT?
Tidak. Restrukturisasi kredit tidak melibatkan penerbitan saham baru, sehingga tidak menyebabkan dilusi langsung bagi pemegang saham lama.
Apa dampak restrukturisasi terhadap WSKT?
Perseroan menyatakan restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas, memperkuat arus kas operasional, dan menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang.
Poin Penting bagi Investor
- WSKT menyampaikan restrukturisasi kredit WFPR dengan BTN.
- WFPR merupakan anak perusahaan WSKR, sedangkan WSKR dimiliki 99,99% oleh WSKT.
- Addendum IV ditandatangani pada 17 Juni 2026.
- Jangka waktu kredit diperpanjang sampai 31 Desember 2032.
- Pembayaran bunga dilakukan setiap triwulan.
- Pembayaran pokok dijadwalkan ulang sejak 2026 sampai 2032.
- Perseroan mengharapkan restrukturisasi dapat memperbaiki likuiditas dan memperkuat arus kas operasional.
Profil Singkat Perusahaan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah perusahaan BUMN karya yang bergerak di bidang jasa konstruksi, industri, realty, dan perdagangan. Perseroan berkantor pusat di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta.
Dalam struktur grup, WSKT memiliki PT Waskita Karya Realty dengan kepemilikan 99,99%. Waskita Karya Realty memiliki 90% saham PT Waskita Fim Perkasa Realti.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin