Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightTSPC Tebar Dividen Final Rp150 per Saham, Simak Jadwal Pembayarannya

TSPC Tebar Dividen Final Rp150 per Saham, Simak Jadwal Pembayarannya

PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) menetapkan dividen final tahun buku 2025 sebesar Rp150 per saham atau total Rp676,48 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim Rp100 per saham, sehingga tambahan dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham adalah Rp50 per saham atau total Rp225,49 miliar pada 9 Juli 2026.

Rincian Aksi Korporasi Dividen TSPC 2026

PT Tempo Scan Pacific Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 5 Juni 2026 di Gedung Tempo Scan Tower Lantai 16, Jakarta Selatan, dan secara elektronik melalui mekanisme e-RUPST.

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp1.406.763.933.286. Dari laba bersih tersebut, TSPC menetapkan pembagian dividen final Rp150 per saham atau total Rp676.479.645.000.

Perseroan sebelumnya telah membagikan dividen interim sebesar Rp100 per saham atau total Rp450.986.430.000. Dengan demikian, tambahan dividen tunai yang masih akan dibagikan adalah Rp50 per saham atau total Rp225.493.215.000.

Sisa laba bersih setelah pembagian dividen akan dicatat sebagai laba ditahan untuk tahun buku berikutnya. Keputusan mata acara pertama RUPST disetujui oleh 4.172.000.118 saham atau 100% dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam rapat.

Sumber Informasi: Pengumuman Ringkasan Hasil RUPST dan Jadwal Pembagian Dividen Tunai PT Tempo Scan Pacific Tbk.

Jadwal Lengkap Dividen TSPC 2026

Berikut jadwal pembagian dividen tunai TSPC berdasarkan keterbukaan informasi perseroan:

AgendaTanggal
Cum dividend pasar reguler dan negosiasi15 Juni 2026
Ex dividend pasar reguler dan negosiasi17 Juni 2026
Cum dividend pasar tunai18 Juni 2026
Ex dividend pasar tunai19 Juni 2026
Recording date daftar pemegang saham18 Juni 2026
Pembayaran dividen tunai9 Juli 2026

Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah pemegang saham atau pemegang rekening efek yang namanya tercatat pada 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke rekening bank masing-masing pemegang saham.

Dividen akan dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham asing yang ingin memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku per 18 Juni 2026.

Tanpa Surat Keterangan Domisili, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan withholding tax sebesar 20%. Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada PT Raya Saham Registra paling lambat 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Dampak bagi Investor

Pembagian dividen TSPC 2026 memberikan arus kas langsung kepada pemegang saham yang tercatat pada recording date. Investor yang ingin memperoleh hak dividen perlu memperhatikan batas cum dividend dan ex dividend sesuai pasar perdagangan.

Aksi korporasi ini tidak menimbulkan dilusi karena tidak ada penerbitan saham baru. Jumlah saham beredar yang disebutkan dalam keterbukaan informasi adalah 4.509.864.300 saham.

Secara struktur modal, dividen mengurangi saldo kas atau laba ditahan perseroan setelah pembayaran dilakukan. Namun, sebagian laba bersih tetap dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung kebutuhan usaha tahun buku berikutnya.

Investor perlu memahami bahwa harga saham dapat menyesuaikan setelah tanggal ex dividend. Penyesuaian harga tersebut merupakan dinamika pasar yang umum terjadi setelah hak dividen dipisahkan dari harga saham.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

Kondisi Keuangan Terkait

TSPC membukukan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp1,41 triliun. Dengan total dividen final Rp676,48 miliar, rasio pembagian dividen terhadap laba bersih atau dividend payout ratio berada di sekitar 48,09%.

Tambahan dividen tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp225,49 miliar merupakan bagian dari total dividen final Rp150 per saham. Nilai ini memperhitungkan dividen interim Rp100 per saham yang telah lebih dahulu dibagikan.

Laporan keuangan konsolidasian TSPC untuk tahun buku 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Auditor memberikan opini “wajar dalam semua hal yang material” berdasarkan laporan tertanggal 27 Maret 2026.

RUPST juga menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Keputusan ini disetujui oleh 99,93631096% dari suara sah dalam RUPST.

FAQ

1. Berapa nilai dividen TSPC tahun buku 2025?
TSPC menetapkan dividen final Rp150 per saham atau total Rp676,48 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk dividen interim Rp100 per saham.

2. Berapa tambahan dividen TSPC yang akan dibayarkan pada 2026?
Tambahan dividen tunai yang akan dibayarkan adalah Rp50 per saham atau total Rp225,49 miliar. Pembayaran dijadwalkan pada 9 Juli 2026.

3. Kapan tanggal recording date dividen TSPC 2026?
Recording date dividen TSPC ditetapkan pada 18 Juni 2026. Pemegang saham yang tercatat pada pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen tunai.

4. Apakah pembagian dividen TSPC menyebabkan dilusi saham?
Pembagian dividen tunai tidak menyebabkan dilusi saham. Aksi ini tidak melibatkan penerbitan saham baru atau perubahan jumlah saham beredar.

Poin Penting bagi Investor

  • TSPC menetapkan dividen final tahun buku 2025 sebesar Rp150 per saham.
  • Total dividen final mencapai Rp676,48 miliar.
  • Tambahan dividen tunai yang akan dibayarkan adalah Rp50 per saham.
  • Tanggal recording date adalah 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
  • Tanggal pembayaran dividen tunai adalah 9 Juli 2026.
  • Aksi dividen tunai tidak menimbulkan dilusi bagi pemegang saham.
  • Rasio pembagian dividen terhadap laba bersih 2025 sekitar 48,09%.

Profil Singkat Perusahaan

PT Tempo Scan Pacific Tbk adalah perusahaan publik yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan dikenal sebagai emiten yang bergerak dalam sektor produk konsumen, farmasi, dan kesehatan.

Dalam RUPST 2026, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Susunan baru berlaku sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya RUPST tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.

Gabung Sekarang

Masih Bingung? Tanya Admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here