Dalam rangka rencana pelaksanaan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting dan perlu diperhatikan oleh pemegang saham PT Lancartama Sejati Tbk.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT. Lancartama Sejati PT Lancartama Sejati Tbk
Kegiatan Usaha Utama Bergerak di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian.
Kantor Pusat JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120. Telepon: (021) 739 2222. Email: info@lancartamasejati.com, Website: www.lancartamasejati.com.
Sehubungan dengan aksi korporasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.
Direksi Perseroan secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi kepada pemegang saham ini. Mereka menegaskan bahwa sepanjang sepengetahuan mereka tidak terdapat fakta penting dan material lainnya yang berhubungan dengan rencana transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2026.
Definisi Dan Singkatan
- Afiliasi: memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
- BEI: berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang meyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
- OJK: berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pension, Lembaga keuangan, dan Lembaga keuangan lainnya.
- Perseroan: berarti PT Lancartama Sejati Tbk.
- POJK No.15/2020: berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- POJK No.16/2020: berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- POJK No.17/2020: berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
- POJK No.42/2020: berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
- UUP2SK: berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Uraian Mengenai Transaksi Material
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
- Objek transaksi: Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
- Nilai transaksi: Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51-52 kepada PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- dan Rp38.250.000.000,-. Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,-.
- Pihak-pihak yang melakukan transaksi: Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM) sebagai pembeli.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”) .
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 206,67% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang sebesar Rp31.644.873.006. Oleh karena itu, Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Perseroan juga telah mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi serta menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.
Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2. Karenanya, transaksi akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Perseroan
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 1 Juni 1990, yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-24854.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 39 tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77984.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100719.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui Akta No.11 tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database SABH dengan nomor AHU-AH.01.03-04038500 pada tanggal 19 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan nomor AHU-0140627.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan telah diumumkan dalam TBNRI No.009965 BNRI No.022 tanggal 18 Maret 2022.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama:
- Usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk: KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian), KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran), KBLI 41013 (Konstruksi Gedung Industri), KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan), KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya).
- Penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan (KBLI 55110).
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199), seperti bungalo, cottage, guesthouse, motel.
- Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111).
2) Kegiatan Usaha Penunjang Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah usaha konstruksi bangunan dan sewa bangunan.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan (Tabel permodalan dengan Nilai Nominal Rp25 Per Saham, Jumlah Modal Disetor 1.200.000.696 Lembar Saham senilai Rp30.000.017.400) .
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama: Alex Widjaja, Direktur: Kathrin Widjaja, Komisaris Utama: Djaja Julia Supena, Komisaris Independen: Amir Tohar.
Informasi Mengenai PNM
a. Umum
PNM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.35 pada tanggal 19 Mei 2023, dibuat di hadapan Syarif Sadat, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor AHU-0037579.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 25 Mei 2023. Anggaran dasar PNM telah mengalami perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
PNM beralamat di jalan Sultan Hasanudin Nomor 51-52, RT.00 Melawai, Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan. PNM memiliki kegiatan usaha yaitu konstruksi gedung hunian (KBLI 41011), konstruksi gedung perkantoran (KBLI 41012), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI 41014), dan konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (KBLI 55199), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111).
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PNM Struktur permodalan PNM pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No.35 tanggal 27 April 2026, sebagaimana telah disetujui atas Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09.-0255755, Tanggal 06 Mei 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0130928 Tanggal 06 Mei 2026, terdiri dari Fandy Hokiyanto Agus (99,99%) dan Jesslyn Romas Winardi (0,01%).
c. Direktur dan Komisaris PNM Susunan Direktur dan Komisaris PNM saat ini adalah: Direktur: Fandy Hokiyanto Agus, Komisaris: Jesslyn Romas Winardi.
Hubungan antara Perseroan dengan PNM
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Transaksi Divestasi akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan. Karenanya, Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha dibidang konstruksi sipil, konstruksi infrastruktur, renovasi, dan jasa penyewaan kantor dan hunian.
B. Pengalihan Aset
Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Informasi keuangan proforma per tanggal 31 Maret 2026 mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi seolah-olah telah terjadi pada tanggal tersebut.
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak bank. Pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan, surat persetujuan dari pihak Bank terkait rencana Transaksi Divestasi ini masih sedang diproses.
Ringkasan Laporan Penilaian Aset
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Kusno raharjo dan Rekan cabang Jakarta Timur 2. Laporan Penilai Independen tertuang dalam Laporan no 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026.
a. Objek Penilaian
- Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin No. 51-52, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99A-B, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan sebagai penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini, penilai berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04.2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018).
c. Tanggal Penilaian: 31 Maret 2026
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Asumsi: Objek Penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan kepemilikannya sah, bebas dari sengketa, dan didasarkan pada informasi lengkap dari Pemberi Tugas.
- Asumsi Khusus: Inspeksi lapangan hanyalah terhadap kondisi fisik objek penilaian yang terlihat.
- Syarat-Syarat Pembatasan: Laporan hanya berlaku untuk tujuan penilaian yang dicantumkan, dinyatakan dalam rupiah, dan tidak memperhitungkan perubahan drastis kondisi ekonomi masa depan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian: Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar.
f. Kesimpulan Nilai Nilai Pasar: Rp65.345.600.000, (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi.
a. Objek Penilaian: Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung milik Perseroan kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian: Pemberian Pendapat Kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020. Penilaian dipandu oleh POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020.
c. Asumsi dan Syarat Pembatas: Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. Penilai mengandalkan keakuratan informasi dari Perseroan dan tidak menerapkan asumsi khusus.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian: Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, serta analisis faktor lain yang relevan.
e. Analisis Kewajaran Transaksi
- Pihak-pihak terkait: Perseroan sebagai pihak penjual dan PNM sebagai pihak pembeli. Berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
- Materialitas Nilai Transaksi: Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review, total ekuitas Perseroan adalah Rp31.644.873.006,-. Nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp65.400.000.000,- sehingga persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,67%. Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini termasuk transaksi material karena nilainya melebihi batas minimal 20% dari ekuitas.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi Memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026. Objek lokasi 1 (Jl Pakubuwono) dihargai Rp27.150.000.000,- dan lokasi 2 (Ruko Sultan Hasanudin) dihargai Rp38.250.000.000,-. Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026 bersamaan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.
Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan Pelepasan aset dapat mengurangi nilai aset bersih secara signifikan serta menurunkan kapasitas dalam memanfaatkan capital appreciation di masa mendatang. Namun, pelaksanaan transaksi ini memberikan manfaat bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan likuiditas untuk melunasi kewajiban keuangan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban bunga.
Kewajaran Nilai Transaksi Uji batasan menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian. Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang wajar.
Kesimpulan Berdasarkan seluruh pertimbangan analisis, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar. Kesimpulan akhir berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Divestasi akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan menetapkan RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 bagian dari yang hadir.
Pernyataan Direksi Dan Dewan Komisaris
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Informasi Tambahan
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB. Hubungi Direksi Perseroan PT Lancartama Sejati Tbk di JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Telepon: (021) 739 2222.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin