PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) resmi mengumumkan pembagian dividen interim I tahun buku 2026 sebesar Rp3,8 per lembar saham. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Direksi pada 24 Mei 2026 dengan jadwal cum dividen di pasar reguler jatuh pada 7 Mei 2026.
Rincian Aksi Korporasi Dividen Interim EAST 2026
Emiten pengelola hotel di Yogyakarta ini mengalokasikan dividen interim pertama untuk periode tahun buku 2026. Besaran dividen yang dibagikan adalah senilai Rp3,8 (tiga koma delapan rupiah) untuk setiap lembar saham yang dimiliki investor.
Keputusan distribusi laba ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 0003/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IV/2026. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke Rekening Dana Nasabah (RDN) bagi pemegang saham yang tercatat hingga recording date.
Baca juga: Kinerja Keuangan EAST 2026: Laba Bersih PT Eastparc Hotel Tbk Melesat 60 Persen pada Kuartal I
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen EAST
Investor yang ingin mendapatkan hak dividen harus memperhatikan tanggal-tanggal penting berikut ini agar tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
| Agenda | Tanggal Pelaksanaan |
| Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 7 Mei 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 8 Mei 2026 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 11 Mei 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 12 Mei 2026 |
| Recording Date (DPS yang Berhak) | 11 Mei 2026 (Pukul 16.00 WIB) |
| Tanggal Pembayaran Dividen | 22 Mei 2026 |
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen interim ini memberikan arus kas langsung bagi pemegang saham tanpa mengubah struktur modal perusahaan atau menyebabkan dilusi saham. Nilai nominal Rp3,8 per saham akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Investor perlu mengantisipasi adanya fenomena dividend trap, di mana harga saham cenderung terkoreksi pada tanggal ex dividen sebesar nilai dividen yang dibagikan. Manajemen risiko yang tepat diperlukan untuk menjaga nilai modal investasi tetap stabil selama periode aksi korporasi.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Tata Cara Pembayaran dan Pajak
Pembayaran dilakukan melalui KSEI untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif dan ditransfer langsung pada 22 Mei 2026. Pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat memperoleh tarif pajak sesuai P3B dengan mengunggah dokumen DGT/SKD ke laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanpa kelengkapan dokumen perpajakan yang diminta, dividen yang dibayarkan kepada WPLN akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum, penyerahan NPWP kepada KSEI atau Bank Kustodian harus dilakukan paling lambat 11 Mei 2026.
Sumber Informasi: Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Interim I PT Eastparc Hotel Tbk
FAQ Dividen EAST 2026
1. Kapan batas terakhir membeli saham EAST agar dapat dividen? Batas terakhir adalah pada tanggal cum dividen pasar reguler, yaitu 7 Mei 2026.
2. Berapa nilai dividen per saham yang diterima investor? Investor akan menerima Rp3,8 per lembar saham sebelum dipotong pajak.
3. Kapan dana dividen masuk ke rekening investor? Dana akan didistribusikan ke RDN pemegang saham pada tanggal 22 Mei 2026.
4. Bagaimana jika saya memiliki saham dalam bentuk warkat? Pemegang saham warkat dapat mengambil bukti pemotongan pajak di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Dividen: Rp3,8 per saham.
- Cum Dividen: 7 Mei 2026 (Pasar Reguler).
- Tanggal Pembayaran: 22 Mei 2026.
- Pajak: Ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham sesuai aturan berlaku.
Profil Singkat Perusahaan
PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata yang berbasis di Yogyakarta. Perusahaan ini dikenal dengan pengelolaan hotel bintang lima yang fokus pada pasar keluarga dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Gabung Sekarang
Masih Bingung? Tanya Admin