Emiten pertambangan batubara, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), baru saja melaporkan adanya peningkatan modal pada salah satu entitas terkendalinya. Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan mengonfirmasi bahwa anak usahanya, PT Energi Batubara Indonesia (EBI), telah merampungkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada PT Sekti Rahayu Indah (SRI). Transaksi yang bernilai ratusan miliar Rupiah ini merupakan bagian dari langkah strategis internal dalam struktur grup perusahaan.
Detail Transaksi Afiliasi PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
Berdasarkan surat resmi bernomor 01.19/OJK/DIR/EEI/II/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026, manajemen menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan pada tanggal 18 Februari 2026. PT Energi Batubara Indonesia (EBI), yang merupakan perusahaan terkendali dari PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), melakukan penyuntikan modal dasar dan modal ditempatkan pada PT Sekti Rahayu Indah (SRI) sebesar Rp 212.520.000.000 (dua ratus dua belas miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Dengan adanya peningkatan tersebut, total modal dasar dan modal ditempatkan pada SRI kini tercatat menjadi Rp 248.220.000.000 (dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah). Melalui aksi korporasi ini, porsi kepemilikan saham EBI di dalam SRI kini mencapai 495.840 lembar saham. Angka tersebut setara dengan penguasaan mayoritas mutlak sebesar 99,88% dari total saham SRI.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan regulasi pasar modal. Hal ini dikarenakan nilai transaksi telah melebihi ambang batas 10% dari total aset perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Meski demikian, karena transaksi dilakukan antar sesama perusahaan terkendali di bawah naungan emiten yang sama, maka terdapat pengecualian prosedur tertentu.
Merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, manajemen menyatakan bahwa transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur formal tersebut karena dilakukan dalam lingkup konsolidasi internal. Pihak manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam pelaksanaan peningkatan modal ini.
Mengenai dampak yang ditimbulkan, Erry Indrivana selaku Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menyatakan bahwa kejadian atau fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap beberapa aspek kunci perusahaan. Aspek-aspek yang dimaksud meliputi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan secara keseluruhan, maupun kelangsungan usaha (going concern) emiten di masa depan.
Poin Penting bagi Investor
Bagi para pemegang saham dan pelaku pasar, berikut adalah ringkasan fakta material terkait aksi korporasi ini:
- Tanggal Kejadian: Transaksi peningkatan modal diselesaikan pada 18 Februari 2026.
- Nilai Transaksi: Suntikan modal dari EBI ke SRI mencapai Rp 212,52 miliar.
- Struktur Kepemilikan: Pasca-transaksi, EBI menguasai 99,88% saham SRI.
- Status Regulasi: Merupakan transaksi material (>10% aset) namun bersifat transaksi afiliasi internal yang dikecualikan dari prosedur POJK 42/2020 tertentu.
- Dampak Keuangan: Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Profil Singkat Perusahaan
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) merupakan perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Central Korporindo Internasional Tbk ini lebih dikenal sebagai perusahaan pemasok batubara terutama untuk PLN dan PT Indonesia Power. Perusahaan juga sedang dan telah membangun pembangkit listrik tenaga uap miliknya sendiri guna menjadi perusahaan energi terintegrasi penuh.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi IDX
Baca juga:
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) Tingkatkan Modal Anak Usaha Rp 32,7 Miliar | PintarSaham
- Cara Baca Keterbukaan Informasi dan Aksi Korporasi: Panduan Langkah Demi Langkah bagi Investor
- Anak Usaha CNKO Suntik Modal Rp212 Miliar ke Perusahaan Batubara, Kepemilikan Saham Capai 99,88% | StockWatch
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!