PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) secara resmi mengumumkan ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait pada Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konglomerasi keuangan.
Perubahan Anggaran Dasar Bank BNI ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 15 Desember 2025. Perseroan telah menerima surat dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.03-0037600 tanggal 10 Februari 2026 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan tersebut.
Penyesuaian Struktur Direksi dan Anggaran Dasar Bank BNI Terkait Konglomerasi Keuangan
Salah satu poin krusial dalam perubahan Anggaran Dasar Bank BNI adalah penyesuaian pada Pasal 11 mengenai kepengurusan perseroan. BBNI kini diwajibkan memiliki Direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK PIKK).
Selain penambahan fungsi direksi, perseroan juga mengatur ulang persyaratan pengangkatan serta masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan aturan terbaru, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan akumulasi masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan Pasal 15A dan Pasal 27A UU BUMN.
Perubahan ini juga mencakup penambahan alasan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta penegasan mengenai larangan hubungan keluarga antaranggota dewan guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Perubahan pada Pasal 5 ayat (4) mengatur kembali mengenai penyesuaian kewenangan hak istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan (alignment) kewenangan antarorgan di dalam perseroan dengan memperhatikan Pasal 4C ayat (3) UU BUMN.
Hak istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna meliputi wewenang untuk menyetujui hal-hal strategis dalam RUPS, antara lain:
- Perubahan Anggaran Dasar perseroan.
- Perubahan permodalan.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi serta Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden.
- Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran.
- Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan.
Pedoman Baru RJP dan Laporan Tahunan
Perseroan juga melakukan perubahan pada Pasal 17, 18, dan 19 yang mengatur mengenai mekanisme penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta Laporan Tahunan. Direksi kini wajib menyusun rancangan RJP dengan berpedoman pada Peta Jalan BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah.
Muatan minimal Laporan Tahunan juga disesuaikan dengan Pasal 15H ayat (2) UU BUMN. Laporan tersebut kini harus mencakup laporan pelaksanaan Arah Kebijakan Umum dan Peta Jalan BUMN yang memperhatikan keberlanjutan keuangan perseroan, serta laporan pelaksanaan program pemerintah atau penugasan khusus.
Selain itu, terdapat penegasan pada Pasal 12 bahwa Direksi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Direksi, sehingga tidak semua keputusan operasional perlu diambil secara kolektif dalam Rapat Direksi formal.
Poin Penting bagi Investor
- Kepatuhan Regulasi: BBNI telah sepenuhnya menyesuaikan tata kelola internal dengan UU BUMN terbaru (UU No. 16 Tahun 2025) dan aturan Konglomerasi Keuangan OJK.
- Pembatasan Masa Jabatan: Anggota dewan memiliki batas akumulasi jabatan maksimal 10 tahun, yang memberikan kepastian regenerasi kepemimpinan.
- Fokus Konglomerasi: Adanya direktur khusus untuk unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan menunjukkan fokus BBNI dalam mengintegrasikan manajemen risiko dan tata kelola di seluruh anak perusahaannya.
- Efisiensi Pengambilan Keputusan: Direksi diberikan ruang lebih luas untuk bertindak sesuai kebijakan kepengurusan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa harus selalu melalui mekanisme Rapat Direksi untuk setiap tindakan.
Profil Singkat Perusahaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merupakan salah satu bank milik negara terbesar di Indonesia. BNI memiliki fokus layanan pada segmen korporasi, internasional, serta penguatan di sektor konsumer dan ritel. Sebagai entitas BUMN, BNI berperan aktif dalam mendukung program pembangunan nasional dan menyediakan layanan perbankan terintegrasi baik di dalam negeri maupun melalui kantor cabang luar negeri di pusat-pusat keuangan dunia.
Sumber Informasi: Laporan Informasi atau Fakta Material BNI
Baca juga: Medco Energi (MEDC) Peroleh Fasilitas Pinjaman Senilai Rp8 Triliun dari Bank BNI
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!