PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) secara resmi melaporkan perolehan fasilitas kredit baru senilai Rp100 miliar dari PT Bank KB Indonesia Tbk pada tanggal 6 Februari 2026. Langkah strategis ini dilakukan oleh emiten pertambangan bijih nikel tersebut guna memperkuat struktur permodalan dan mendukung kebutuhan operasional perusahaan di masa mendatang. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material namun mendapatkan pengecualian sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.
Rincian Fasilitas Kredit PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE)
Dalam rilis resminya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengungkapkan bahwa objek transaksi ini adalah berupa perjanjian kredit atau fasilitas pinjaman. Penandatanganan perjanjian ini melibatkan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) sebagai penerima fasilitas dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku pihak pemberi pinjaman.
Nilai total fasilitas yang diberikan mencapai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengacu pada Compounded 3M IndONIA ditambah dengan margin sebesar 1,80%. Adapun jangka waktu atau periode ketersediaan fasilitas ini ditetapkan hingga tanggal 6 Januari 2027. Melalui struktur bunga yang kompetitif tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengelola beban keuangan secara efisien sembari menjaga keberlangsungan arus kas untuk aktivitas penambangan.
Ketentuan Transaksi dan Pengecualian RUPS
Pelaksanaan transaksi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020). Meskipun nilai pinjaman ini tergolong material bagi skala aset perusahaan, pihak manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini mendapatkan pengecualian tertentu.
Berdasarkan Pasal 11 dari POJK 17/2020, dalam kondisi di mana sebuah perusahaan terbuka menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen (appraisal). Selain itu, perusahaan juga tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini memungkinkan proses perolehan pendanaan berjalan lebih cepat demi memenuhi kebutuhan mendesak perusahaan.
Direksi Perseroan juga memberikan penegasan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020). Dewan Komisaris dan Direksi juga menyatakan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam penerimaan fasilitas kredit ini, dan seluruh informasi yang disampaikan telah diungkapkan secara transparan tanpa ada informasi yang menyesatkan bagi publik.
Dampak Terhadap Kondisi Keuangan Perusahaan
Manajemen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) memberikan penjelasan mengenai pertimbangan serta alasan di balik pengambilan fasilitas kredit ini. Fokus utama dari penggunaan dana pinjaman adalah sebagai opsi pembiayaan untuk Working Capital atau modal kerja perusahaan. Penguatan modal kerja dinilai krusial bagi emiten pertambangan nikel untuk memastikan kelancaran operasional di lokasi tambang, mulai dari tahap ekstraksi hingga distribusi bijih nikel kepada pelanggan.
Mengenai dampak keuangan, berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan, manajemen menyatakan bahwa tidak terdapat dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan akibat diterimanya fasilitas kredit ini. Justru, ketersediaan dana cadangan melalui fasilitas perbankan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam merespons dinamika pasar nikel global maupun domestik.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Pinjaman: Fasilitas kredit sebesar Rp100 miliar dari Bank KB Indonesia.
- Tujuan Penggunaan: Dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan modal kerja operasional (Working Capital).
- Struktur Bunga: Menggunakan basis Compounded 3M IndONIA + 1,80% dengan tenor hingga awal 2027.
- Kepatuhan Regulasi: Transaksi dikecualikan dari syarat RUPS dan penilai independen berdasarkan Pasal 11 POJK 17/2020.
- Status Transaksi: Bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Profil Singkat Perusahaan
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel melalui kegiatan eksplorasi melalui proyek nikel laterit yang merupakan kontributor utama dalam industri bijih nikel global.
Sumber Informasi: Informasi selengkapnya mengenai keterbukaan ini dapat diakses melalui dokumen resmi Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) Raih Fasilitas Kredit Rp100 Miliar dari Bank UOB Indonesia
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!