PT Merdeka Gold Resources Tbk melalui keterbukaan informasi tertanggal 10 Februari 2026 mengumumkan adanya transaksi material berupa Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian (Processing and Refining Agreement) antara dua perusahaan terkendalinya. Transaksi ini melibatkan PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dengan estimasi nilai mencapai Rp9.846.671.725.259. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sinergi operasional dalam grup usaha, khususnya dalam pengelolaan komoditas emas dan mineral pengikutnya.
Detail Transaksi Material PT Merdeka Gold Resources Tbk
Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, transaksi ini merupakan bentuk kerja sama kegiatan pengolahan dan pemurnian atas produk hasil pertambangan milik PETS menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh PBT. Perjanjian ini telah efektif sejak tanggal 6 Februari 2026 dan akan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Kontrak tersebut juga mencakup klausul perpanjangan otomatis untuk periode yang sama hingga terdapat kesepakatan pengakhiran.
Kedua pihak yang bertransaksi merupakan entitas yang dimiliki secara mayoritas oleh PT Merdeka Gold Resources Tbk. Perseroan memiliki 99,99% saham di PBT secara langsung. Sementara itu, pada PETS, Perseroan memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% baik secara langsung maupun tidak langsung melalui PBT dan PT Puncak Emas Gorontalo. Mengingat transaksi dilakukan oleh sesama perusahaan terkendali, Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak wajib menggunakan penilai (appraiser) dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Nilai Transaksi Mencapai 155 Persen dari Ekuitas
Estimasi nilai transaksi sebesar Rp9,84 triliun ini memiliki signifikansi yang besar terhadap postur keuangan Perseroan. Nilai tersebut setara dengan 155% (seratus lima puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 yang telah diaudit.
Laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Karena nilai transaksi melebihi ambang batas 50% dari ekuitas, maka aktivitas ini dikategorikan sebagai Material Transaction (Transaksi Material). Selain itu, hubungan kepemilikan antara PBT dan PETS menjadikan transaksi ini sebagai Affiliated Transaction (Transaksi Afiliasi) sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020.
Dukungan bagi Operasional Tambang Emas Pani
Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional di Tambang Emas Pani yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Perseroan menilai bahwa kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah mineral dalam bentuk bijih sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
Lokasi usaha PETS dan PBT yang berada dalam satu wilayah operasional yang sama memungkinkan adanya maksimalisasi pemanfaatan fasilitas produksi. Perseroan meyakini bahwa efisiensi kegiatan usaha akan lebih meningkat jika dilakukan antar entitas dalam grup dibandingkan dengan pihak tidak terafiliasi. Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kondisi keuangan, melainkan diharapkan memperkuat pertumbuhan usaha jangka panjang.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Transaksi Fantastis: Nilai Rp9,8 triliun atau 155% dari ekuitas menunjukkan skala proyek yang sangat besar dalam grup Merdeka Gold.
- Sinergi Internal: Transaksi dilakukan antar anak usaha (PBT dan PETS) untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi pemurnian emas.
- Status Proyek: Fokus utama penggunaan dana dan fasilitas ini adalah Tambang Emas Pani di Gorontalo.
- Kepatuhan Regulasi: Transaksi telah mengikuti ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta dipastikan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
Profil Singkat Perusahaan
PT Merdeka Gold Resources Tbk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, pengolahan dan kegiatan usaha lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Sumber Data: Laporan Informasi dan Fakta Material (IDX)
Baca Juga: Bentuk Izin Tambang Emas di Indonesia
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!