PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) secara resmi melaporkan perolehan fasilitas pinjaman material dari pihak perbankan guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel ini menandatangani perjanjian kredit dengan nilai fasilitas mencapai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas dan pembiayaan aktivitas bisnis entitas tersebut di awal tahun 2026.
Detail dan Nilai Transaksi Material PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE)
Berdasarkan surat keterbukaan informasi nomor 019/AKP-Corsec/Rep/II/2026 yang dirilis pada 6 Februari 2026, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) telah menandatangani Credit Agreement (Perjanjian Kredit) pada tanggal 4 Februari 2026. Transaksi ini dilakukan antara pihak Perseroan sebagai debitur dan PT Bank UOB Indonesia sebagai pihak kreditur.
Fasilitas kredit yang diperoleh oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) memiliki ketentuan bunga sebesar Cost of Fund (COF) ditambah 1,00% per tahun. Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman tersebut ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan. Penandatanganan ini telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.
Mengenai tujuan penggunaan dana, manajemen menjelaskan bahwa fasilitas kredit tersebut akan dimanfaatkan oleh Perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk Working Capital atau modal kerja. Berdasarkan penelaahan internal yang dilakukan oleh manajemen, penerimaan fasilitas kredit ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan.
Pengecualian Persetujuan RUPS dan Status Transaksi
Meskipun nilai pinjaman tersebut masuk dalam kategori transaksi material, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) tidak diwajibkan untuk meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun menggunakan jasa penilai independen (appraisal). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam hal perusahaan terbuka menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban pengumuman hasil penilaian dan perolehan persetujuan RUPS.
Selain itu, Direksi Perseroan menegaskan bahwa transaksi material ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dewan Komisaris dan Direksi juga menyatakan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan fasilitas kredit ini, serta seluruh informasi material telah diungkapkan secara transparan tanpa adanya informasi yang menyesatkan.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Fasilitas: Pinjaman sebesar Rp100.000.000.000 dari PT Bank UOB Indonesia.
- Struktur Bunga: Tingkat suku bunga kompetitif yaitu COF + 1,00% per tahun.
- Tenor Pinjaman: Fasilitas ini bersifat jangka pendek dengan periode 12 bulan.
- Tujuan Dana: Difokuskan sepenuhnya untuk penguatan modal kerja (working capital).
- Kepatuhan Regulasi: Transaksi telah memenuhi standar POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 tanpa perlu persetujuan RUPS.
- Kondisi Keuangan: Tidak ada dampak negatif material terhadap stabilitas keuangan perusahaan pasca-transaksi.
Profil Singkat Perusahaan
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel melalui kegiatan eksplorasi melalui proyek nikel laterit yang merupakan kontributor utama dalam industri bijih nikel global.
Sumber Data: Laporan Keterbukaan Informasi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk
Baca juga: PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) Catat Denda Administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!