PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) baru saja melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham material yang melibatkan dua entitas negara. Pengalihan saham ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Bagi Anda para investor BMRI, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui terkait aksi korporasi ini:
1. Detail Pengalihan Saham
Sebanyak 485.333.332 lembar saham Seri B atau setara dengan 0,52% dari seluruh saham yang disetor penuh dialihkan kepemilikannya. Saham tersebut dialihkan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Setelah pengalihan ini, saham tersebut akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna milik BP BUMN.
2. Harga dan Waktu Transaksi
Transaksi pengalihan ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2026. Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan nilai buku sementara sebesar Rp60.666.666.500. Angka ini masih bersifat sementara dan nilai definitifnya akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Kepala BP BUMN.
3. Perubahan Struktur Kepemilikan
Berikut adalah perbandingan kepemilikan saham sebelum dan sesudah transaksi:
- Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN):
- Sebelum: 1 lembar saham Seri A Dwiwarna (0,0000% hak suara).
- Sesudah: 1 lembar saham Seri A Dwiwarna + 485.333.332 saham Seri B (Total hak suara menjadi 0,52%).
- PT Danantara Asset Management (DAM):
- Sebelum: 48.533.333.333 lembar saham Seri B (52% hak suara).
- Sesudah: 48.048.000.001 lembar saham Seri B (51,48% hak suara).
4. Dampak Bagi Investor dan Perusahaan
Manajemen Bank Mandiri menegaskan bahwa pengalihan saham ini tidak memberikan dampak negatif bagi pemegang saham publik maupun operasional bank.
Beberapa poin kunci meliputi:
- Operasional & Keuangan: Tidak ada pengaruh terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
- Pengendali Tetap: Negara Republik Indonesia tetap menjadi pengendali (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung di BP BUMN dan kepemilikan tidak langsung melalui DAM.
- Tujuan: Transaksi murni bertujuan untuk memenuhi ketentuan regulasi baru yang mengatur kepemilikan negara sebesar 1% pada BUMN melalui Kepala BP BUMN.
Sumber: f-32017759-0_BMRI_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32017759_lamp1
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!