PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) baru saja melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham di tingkat pemegang saham pengendali pada 6 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagi Anda para investor, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui dari aksi korporasi ini:
1. Detail Transaksi Pengalihan Saham
PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM telah secara resmi mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Jumlah Saham: Sebanyak 217.056.333 lembar saham Seri B.
- Porsi Saham: Jumlah tersebut setara dengan 0,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam WSKT.
- Tanggal Transaksi: Penandatanganan perjanjian pengalihan dilakukan pada 5 Januari 2026.
2. Alasan di Balik Pengalihan
Aksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN. Regulasi tersebut mengatur bahwa Negara Republik Indonesia wajib memiliki 1% saham pada BUMN dalam bentuk Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN.
Dengan adanya pengalihan ini, saham Seri B yang diserahkan akan diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga total kepemilikan BP BUMN pada WSKT kini menjadi 1%.
3. Nilai Pengalihan dan Harga Saham
Transaksi ini menggunakan nilai buku sebagai acuan sementara:
- Nilai Nominal: Rp100 per lembar saham.
- Total Nilai Sementara: Sebesar Rp21.705.633.300.
- Catatan: Harga definitif akan ditetapkan kemudian berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN.
4. Struktur Kepemilikan dan Pengendali Akhir
Meskipun terjadi pergeseran secara administratif, investor tidak perlu khawatir mengenai perubahan pengendalian utama.
- BP BUMN: Memegang 1% saham (Kepemilikan Langsung).
- DAM: Tetap memegang kepemilikan tidak langsung yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan porsi hak suara sekitar 74,60%.
- Pengendali Akhir: Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) dari WSKT.
Secara keseluruhan, transaksi ini lebih bersifat administratif untuk penataan portofolio BUMN sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak mengubah status WSKT sebagai perusahaan di bawah naungan negara.
Sumber: f-32017428-0_WSKT_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32017428_lamp1
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!