PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”) baru saja mengumumkan transaksi material berupa pemberian jaminan atas fasilitas kredit yang diterima oleh anak usahanya. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung kesiapan operasional entitas terkendali Perseroan di tahun 2026.
Inti Transaksi dan Nilai Fasilitas
- Penerima Kredit: PT Mega Buana Resources (MBR), yang merupakan perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham oleh Perseroan sebesar 99,96%.
- Pemberi Kredit (Bank): PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.
- Nilai Fasilitas: Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah).
- Tanggal Perjanjian: Perjanjian kredit telah ditandatangani pada 30 Desember 2025.
Tujuan dan Jangka Waktu
Dana yang diperoleh akan digunakan oleh MBR untuk modal kerja dalam rangka memulai operasional perusahaan pada tahun 2026 mendatang (General Corporate Purpose). Fasilitas ini bersifat jangka pendek dengan jangka waktu dan jatuh tempo 3 bulan sejak akad dilakukan.
Mekanisme Jaminan dan Risiko
Sebagai induk usaha, Perseroan (DKFT) bertindak sebagai penjamin atas kredit tersebut. Bentuk jaminan yang diberikan adalah:
- Objek Jaminan: Deposito berjangka milik Perseroan yang ditempatkan pada Bank sesuai nilai fasilitas kredit.
- Konsekuensi: Selama fasilitas kredit berjalan, deposito tersebut harus diblokir dan tidak dapat dicairkan sebelum pinjaman dilunasi.
- Suku Bunga: Spread sebesar 0,5% per tahun dari suku bunga yang dijaminkan.
Status Transaksi bagi Investor
Berdasarkan aturan OJK, transaksi ini termasuk dalam:
- Transaksi Material: Nilainya mencapai 24,90% dari ekuitas Perseroan (berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2024), yang mana telah melampaui ambang batas 20%.
- Transaksi Afiliasi: Karena melibatkan anak usaha yang dikendalikan langsung oleh Perseroan.
Penting untuk dicatat: Meskipun masuk kategori transaksi material, Perseroan tidak wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau menggunakan jasa penilai independen. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan pemberian jaminan secara langsung kepada Bank.
Sumber: f-32017368-0_DKFT_Transaksi_Material_Tanpa_Persetujuan_RUPS_32017368_lamp2
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


