Emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), mengumumkan adanya permohonan pailit yang diajukan oleh dua vendor subkontraktornya. Informasi ini disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
PTPP menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Desember 2025. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan ini dilayangkan sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Pihak pemohon pailit adalah subkontraktor proyek tersebut, yaitu:
- PT Atap Perkasa: Subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap.
- CV. Citra Pratama: Subkontraktor pekerjaan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC.
Total nilai pembayaran yang diajukan oleh kedua pemohon pailit mencapai sekitar Rp 10,03 Miliar, dengan rincian:
- Tagihan PT Atap Perkasa: Rp 4,03 Miliar.
- Tagihan CV. Citra Pratama: Rp 6,00 Miliar.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.
Manajemen PTPP menegaskan bahwa permohonan pailit ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan saat ini.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!