Di postingan sebelumnya saya sudah bahas tentang IPO SUPA dan betapa agresifnya valuasi bank digital yang satu ini. Habis itu langsung muncul pertanyaan praktis yang jauh lebih membumi, kalau pesan 100 juta Rupiah di e-IPO kira-kira bisa dapat berapa lot. Jawabannya tidak bisa cuma dihitung dari 100 juta dibagi 695 lalu dibagi 100, karena sistem penjatahan punya aturan main sendiri. Kuncinya ada di dua hal, berapa banyak total saham yang memang dialokasikan untuk pooling dan berapa kali IPO ini oversubscribe. Semakin ramai yang ikut, semakin kecil porsi yang bisa dibagi per kepala, apalagi untuk pemesan besar. Di sisi lain, aturan OJK justru mendesain e-IPO supaya ritel kecil sampai 10 lot relatif lebih dilindungi. Jadi ironisnya, yang pesan 5 juta Rupiah bisa saja secara persentase dapat lebih banyak dibanding yang pesan 100 juta Rupiah. Karena itu sebelum hitung-hitungan lot, lebih penting paham dulu struktur penjatahan di SUPA daripada sekadar menebak angka.
Secara teknis, penjatahan IPO SUPA dijalankan otomatis lewat sistem e-IPO dan dikelola Mandiri Sekuritas sebagai manajer penjatahan. Total saham yang ditawarkan ke publik maksimal sekitar 4.406.612.300 lembar, atau kurang lebih 13% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Saham yang ditawarkan ini dibagi menjadi dua jalur besar, yaitu Penjatahan Pasti atau fixed allotment dan Penjatahan Terpusat atau pooling allotment. Semua mekanismenya mengacu ke Peraturan OJK 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran OJK 15 Tahun 2020, jadi bukan sekadar keputusan manajer penjamin emisi semata. Dari sini kelihatan bahwa yang benar-benar bisa dimainin itu hanya di ruang yang sudah disediakan regulator.
Fixed allotment adalah porsi yang dialokasikan secara pasti ke pihak-pihak yang sudah dinegosiasikan lebih dulu, misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana, korporasi dan sebagian perorangan yang masuk kategori institusional. Penjamin emisi punya wewenang penuh untuk menentukan siapa saja yang dapat jatah dan seberapa besar, sepanjang tetap patuh ke batasan regulasi. Direktur, komisaris dan pemegang saham utama perseroan dilarang menerima porsi ini atas nama sendiri, kecuali kalau mereka memesan untuk kepentingan pihak ketiga. Porsi fixed ini yang nanti bisa dikorbankan kalau permintaan dari publik lewat pooling membludak, karena aturan OJK mewajibkan persentase minimum untuk penjatahan terpusat.
Pooling allotment adalah porsi yang benar-benar diperebutkan investor umum, ritel maupun institusi yang tidak masuk fixed. Karena nilai maksimum penawaran SUPA sekitar 3,06 Triliun Rupiah, IPO ini masuk Golongan IV alias kelompok IPO besar di atas 500 miliar Rupiah. Untuk golongan ini, minimal 2,5% dari total saham yang ditawarkan wajib dialokasikan ke pooling. Di dalam pooling sendiri masih dibelah dua kolam. Satu kolam ritel untuk pemesan sampai 100 juta Rupiah dan satu kolam non ritel untuk pemesan di atas 100 juta Rupiah dengan rasio kurang lebih satu banding dua. Artinya, kolam non ritel memang lebih besar, tetapi pesaingnya juga biasanya jauh lebih sengit.
Begitu permintaan mulai kelewat ramai, mekanisme penyesuaian oversubscription otomatis jalan. Kalau tingkat pemesanan di pooling antara 2,5 kali sampai di bawah 10 kali dari batas minimal, maka porsi pooling dinaikkan menjadi sedikitnya 5% dari total saham IPO. Kalau melonjak ke kisaran 10 kali sampai di bawah 25 kali, porsi pooling wajib naik lagi ke paling sedikit 7,5%. Begitu oversubscribe tembus 25 kali atau lebih, batas atasnya dipasang di 12,5% dari total saham yang ditawarkan. Kenaikan porsi pooling ini sepenuhnya diambil dari fixed allotment, jadi institusi yang tadinya sudah merasa aman di jalur fixed pun harus rela dipotong supaya publik dapat kue lebih besar.
Di dalam masing-masing kolam pooling, e-IPO menjalankan algoritma berlapis. Langkah pertama adalah prioritas minimum, di mana setiap pemodal ritel maupun non ritel diberi jatah dulu sampai 10 satuan perdagangan atau 1.000 saham, sepanjang pesanan mereka minimal sebesar itu. Kalau ada yang pesan kurang dari 1.000 saham, mereka cukup dijatah sesuai pesanan. Langkah kedua, kalau setelah semua orang dapat porsi minimum masih ada saham tersisa di kolam itu, sisa inilah yang dibagi secara proporsional berdasarkan sisa pesanan yang belum terpenuhi. Baru di langkah ketiga, kalau masih ada remah saham akibat pembulatan, sistem akan membagi berdasarkan urutan waktu pemesanan. Kombinasi aturan ini yang bikin ritel kecil relatif lebih aman, sementara pemesan besar hanya menikmati tambahan kecil di lapisan kedua.
Sekarang pakai contoh konkret dengan harga 695 Rupiah per saham. Pesanan 10 juta Rupiah berarti menawar sekitar 14.300 saham atau 143 lot. Pesanan 100 juta Rupiah berarti menawar sekitar 143.800 saham atau 1.438 lot. Pesanan 1 miliar Rupiah berarti menawar sekitar 1.438.800 saham atau 14.388 lot. Pada tahap prioritas minimum, tiga tipe pemesan ini semuanya hanya dianggap sebagai satu kepala yang masing-masing dapat sampai 1.000 saham terlebih dahulu. Jadi meskipun pemesan B dan C memesan 10 kali dan 100 kali lebih besar dari pemesan A, jatah awal mereka tetap sama-sama 10 lot.
Kalau SUPA mengalami oversubscription tinggi, misalnya level belasan sampai puluhan kali yang lazim untuk IPO bank digital berselera growth premium, barulah terlihat efek proporsional yang sangat menipis. Sisa saham yang dibagi setelah 10 lot pertama bisa membuat pesanan 10 juta Rupiah berakhir di kisaran 1.000 sampai 2.500 saham atau sekitar 10 sampai 25 lot. Pesanan 100 juta Rupiah bisa saja hanya naik menjadi sekitar 1.500 sampai 5.000 saham atau 15 sampai 50 lot, artinya dari 1.438 lot yang dipesan, yang benar-benar jatuh ke rekening hanya beberapa persen. Untuk pesanan 1 miliar Rupiah di kolam non ritel, meskipun porsi kolamnya dua kali lebih besar, persaingan juga jauh lebih ketat sehingga alokasi akhir realistisnya mungkin hanya di kisaran beberapa ribu sampai puluhan ribu saham, bukan ratusan ribu.
Kalau dipaksa disimulasikan lebih ekstrem lagi, misalnya ada 300.000 investor yang ikut pooling dan oversubscription sudah tembus di atas 25 kali sehingga porsi pooling naik ke 12,5%, angkanya makin jelas. Total saham untuk pooling sekitar 550,8 juta lembar. Untuk membiayai jatah minimum 1.000 saham ke 300.000 investor, sistem hanya butuh 300 juta saham. Artinya, praktis semua orang yang memesan minimal 10 lot akan bisa mendapatkan 10 lot. Sisanya sekitar 250,8 juta saham harus dibagi proporsional terhadap sisa pesanan yang menumpuk dari ratusan ribu investor. Di titik ini, pemesan 100 juta Rupiah dan 1 miliar Rupiah sangat mungkin berakhir dengan rasio penjatahan di bawah 1% terhadap pesanan awal, karena sisa kue harus dibagi begitu tipis.
Sementara itu investor yang masuk lewat fixed allotment bermain di liga yang berbeda. Mereka tidak kena aturan 10 lot minimum, karena jatah mereka dinegosiasikan langsung dengan penjamin emisi dan dibagi menurut kesepakatan. Porsi kategori fixed memang dipotong ketika porsi pooling dinaikkan ke 5%, 7,5% atau 12,5%, tetapi dalam keranjang fixed itu sendiri, institusi besar masih jauh lebih pasti dapat alokasi persentase tertentu dibanding peserta pooling yang sepenuhnya menyerah pada algoritma proporsional. Jadi di tengah euforia IPO SUPA, posisi ritel murni 100 juta Rupiah di pooling sebenarnya adalah posisi nanggung, terlalu besar untuk dianggap kecil, tetapi tidak cukup besar untuk masuk fixed.
Sistem e-IPO SUPA dirancang mengikuti pola OJK yang sangat pro jatah minimum ritel, terutama ritel kecil yang pesan 1 sampai 10 juta Rupiah. Begitu IPO ramai dan oversubscribe tinggi, pemesan besar di pooling justru paling keras kena efek razia proporsional, termasuk pemesan 100 juta Rupiah yang tadi ditanyakan. Sehingga kalau ada yang berharap pesan 100 juta Rupiah dan langsung dapat seribuan lot, harapan itu hanya mungkin kalau antusiasme ke SUPA ternyata biasa-biasa saja. Kalau kenyataannya SUPA diserbu ratusan ribu investor dan oversubscribe berkali-kali, 100 juta Rupiah itu mungkin hanya berubah menjadi belasan atau puluhan lot, sementara ritel kecil tetap tenang dengan jatah 10 lot yang dijamin sistem.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!