Manajemen PT BISI International Tbk (BISI) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh mantan direkturnya, Andy Gumala. Gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicermati oleh para investor terkait kasus ini:
1. Duduk Perkara: Pemberhentian Akibat Kelalaian
Manajemen BISI menegaskan bahwa pemberhentian Andy Gumala telah sesuai prosedur hukum korporasi. Andy diberhentikan sementara pada 23 September 2024 dan diberhentikan secara tetap melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 November 2024.
Alasan utama pemberhentian tersebut adalah penilaian bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur.
2. Tuntutan Sita Jaminan Aset Perseroan
Dalam gugatannya, Andy Gumala mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset signifikan BISI, termasuk rekening efek, serta tanah dan bangunan kantor pusat di Sidoarjo. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Menanggapi hal ini, manajemen BISI menilai permohonan sita jaminan tersebut sangat kecil kemungkinannya untuk dikabulkan oleh hakim. Alasannya, nilai gugatan tidak sebanding dengan nilai aset yang hendak disita, serta bukti kepemilikan aset yang diajukan penggugat dinilai lemah.
3. Dampak terhadap Operasional dan Keuangan
Bagi investor yang khawatir akan gangguan bisnis, manajemen memastikan bahwa gugatan ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
Bahkan, jika skenario terburuk terjadi di mana sita jaminan dikabulkan, manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut hanya akan tercatat dalam berita acara pengadilan. Operasional perusahaan, termasuk di kantor pusat Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Km 19, tidak akan berhenti kecuali jika aset tersebut sampai pada tahap lelang eksekusi, yang prosesnya masih sangat jauh.
4. Posisi Hukum: Salah Alamat?
Tim hukum BISI menilai gugatan ini “salah kamar”. Menurut Perseroan, pemberhentian anggota direksi adalah ranah hukum perdata umum (UU Perseroan Terbatas), bukan sengketa ketenagakerjaan yang menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, hubungan kerja pekerja yang diangkat menjadi direksi dianggap telah berakhir, sehingga sengketa pemberhentiannya tidak relevan dibawa ke PHI. Oleh karena itu, Perseroan yakin gugatan ini berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena obscuur libel (gugatan kabur).
5. Langkah Lanjutan
BISI telah menunjuk kuasa hukum dan siap meladeni proses litigasi ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga siap melakukan upaya perlawanan (verzet) jika tuntutan sita jaminan dikabulkan pengadilan.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!