Emiten konstruksi pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), memberikan penjelasan resmi terkait kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perseroan .
Melalui keterbukaan informasi tertanggal 24 November 2025, Manajemen ADHI membenarkan adanya pendaftaran dua perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 21 November 2025 .
Berikut adalah rincian gugatan yang perlu dicermati investor:
- Perkara Pertama (No. 373/Pdt.Sus-PKPU/2025): Diajukan oleh dua pemohon, yakni PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti .
- Perkara Kedua (No. 374/Pdt.Sus-PKPU/2025): Diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera .
Belum Ada Dampak Signifikan
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menegaskan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Manajemen memastikan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut segera setelah menerima surat resmi dari pengadilan .
Bagi para pemegang saham, manajemen ADHI memastikan bahwa adanya permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan saat ini . Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada para pemangku kepentingan .
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!