PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) mengumumkan telah memperoleh peningkatan fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB). Berdasarkan keterbukaan informasi pada 12 November 2025, emiten pengelola rumah sakit EMC ini bersama tujuh anak usahanya menaikkan nilai fasilitas pinjaman menjadi total Rp200 miliar.
Transaksi ini merupakan perubahan atas perjanjian kredit sebelumnya yang ditandatangani pada 11 November 2025.
Detail Transaksi
Peningkatan fasilitas kredit ini tidak hanya melibatkan SAME sebagai induk usaha, tetapi juga tujuh entitas anaknya. Seluruh perusahaan ini bertindak sebagai peminjam (Debitur) secara bersama-sama.
Ketujuh anak usaha tersebut adalah:
- PT Sarana Meditama International (SMI)
- PT Sarana Meditama Anugerah (SMA)
- PT Kurnia Sejahtera Utama (KSU)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Unggul Pratama Medika (UNPM)
- PT Utama Pratama Medika (UTPM)
- PT Sinar Medika Sejathera (SMS)
Manajemen SAME menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan untuk memperoleh Fasilitas CIMB, di mana Para Pihak (SAME dan anak usahanya) menjamin penuh pembayaran fasilitas tersebut kepada CIMB selaku kreditur.
Jaminan Pinjaman
Untuk menjamin fasilitas kredit senilai Rp200 miliar tersebut, Para Pihak telah menyerahkan agunan (jaminan) kepada CIMB.
Jaminan tersebut berupa empat bidang tanah dan bangunan (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang seluruhnya berlokasi di Citaringgul, Kabupaten Bogor. Aset yang dijadikan jaminan ini terdaftar atas nama salah satu anak usaha, yaitu PT Unggul Pratama Medika (UNPM).
Nilai penjaminan atas aset-aset tersebut adalah sebesar Rp150 miliar.
Catatan Kepatuhan
Karena transaksi ini melibatkan induk usaha (SAME) dan anak-anak usahanya, maka transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai regulasi OJK (POJK No. 42/2020).
Namun, manajemen menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Alasannya, Perseroan dan seluruh anak usahanya sama-sama memperoleh manfaat langsung dari fasilitas kredit CIMB tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6 POJK 42/2020, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh penilaian independen dan mengumumkannya sebelum transaksi dilakukan.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!