PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) baru saja mengumumkan perolehan fasilitas pinjaman baru. Pada tanggal 12 November 2025, perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka (Facility Agreement) dengan MUFG Bank, Ltd., Kantor Cabang Singapura (“MUFG Singapura”).
Nilai total fasilitas pinjaman yang didapat Adira Finance mencapai USD 100 juta.
Tujuan dan Dampak Pinjaman
Manajemen ADMF menjelaskan bahwa dana segar ini akan digunakan untuk dua keperluan utama:
- Mendukung keperluan korporasi umum perusahaan.
- Melakukan diversifikasi sumber pendanaan.
Pinjaman ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap struktur pendanaan dan posisi likuiditas Adira Finance. Dengan adanya dana ini, perusahaan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan operasional dan ekspansi bisnisnya.
Selain itu, pinjaman ini membantu menyeimbangkan struktur pendanaan perusahaan antara sumber domestik dan luar negeri.
Skema dan Jangka Waktu
Fasilitas pinjaman ini memiliki beberapa ketentuan utama yang perlu diketahui investor:
- Jangka Waktu: Pinjaman memiliki tenor 36 bulan (3 tahun) sejak tanggal penarikan.
- Bunga: Menggunakan skema tingkat bunga tetap (fixed rate) yang telah disepakati. Hal ini memberikan stabilitas biaya dana bagi ADMF di tengah potensi fluktuasi suku bunga global.
- Pembayaran: Pinjaman akan dilunasi dalam 12 kali cicilan triwulanan.
Klausul Penting dan Status Transaksi
Meskipun ADMF dan MUFG Singapura memiliki hubungan afiliasi, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilainya tidak memenuhi ambang batas yang diatur dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen.
Bagi investor, penting untuk dicatat bahwa perjanjian ini tidak mengakibatkan:
- Perubahan pengendalian di dalam perusahaan.
- Dilusi saham.
- Dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
Perjanjian ini mencakup beberapa financial covenants yang harus dipatuhi ADMF, di antaranya:
- Rasio utang terhadap modal bersih maksimum 10 kali.
- Rasio aset bermasalah bersih maksimum 5%.
- Klausul change of control jika PT Bank Danamon Indonesia Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!