Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightSunindo Pratama (SUNI) Teken Kontrak Sewa Senilai Total Rp 144,6 Juta dengan...

Sunindo Pratama (SUNI) Teken Kontrak Sewa Senilai Total Rp 144,6 Juta dengan Dua Anak Usaha

PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) mengumumkan telah melakukan serangkaian transaksi sewa-menyewa dengan dua anak perusahaannya pada 16 Oktober 2025. Transaksi afiliasi ini diungkapkan perseroan melalui keterbukaan informasi pada Senin (20/10) untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020.

Manajemen SUNI menyatakan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Berikut adalah rincian transaksi yang dilakukan:

1. Transaksi dengan PT Rainbow Tubulars Manufacture (RTM)

  • Jenis Transaksi: SUNI menyewa ruang kantor dari anak usahanya, RTM.
  • Hubungan Afiliasi: RTM merupakan anak perusahaan yang 99,96% sahamnya dikendalikan secara langsung oleh SUNI.
  • Detail Sewa:
    • Lokasi: Latrade Industrial Park Blok G5, Batu Aji, Kota Batam.
    • Nilai Transaksi: Total biaya sewa sebesar Rp 36.000.000.
    • Jangka Waktu: 5 tahun, mulai dari 16 Oktober 2025 hingga 16 Oktober 2030.

2. Transaksi dengan PT Petro Synergy Manufacturing (PSM)

SUNI dan PSM, yang 60% sahamnya dimiliki oleh perseroan, melakukan dua perjanjian sewa-menyewa terpisah.

  • Transaksi Pertama (SUNI sebagai Penyewa):
    • Jenis Transaksi: SUNI menyewa gudang dari PSM.
    • Lokasi: Jl. Raya Cikuda No. 458, Gunung Putri, Bogor.
    • Nilai Transaksi: Total biaya sewa sebesar Rp 60.624.000.
    • Jangka Waktu: 16 Oktober 2025 hingga 13 Juni 2026.
  • Transaksi Kedua (PSM sebagai Penyewa):
    • Jenis Transaksi: PSM menyewa ruang kantor dari SUNI.
    • Lokasi: Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No. 48, Tebet, Jakarta Selatan.
    • Nilai Transaksi: Total biaya sewa sebesar Rp 48.000.000.
    • Jangka Waktu: 1 tahun, dari 16 Oktober 2025 hingga 16 Oktober 2026.

Menurut manajemen SUNI, seluruh transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Selain itu, karena nilainya tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan atau di bawah Rp 5 miliar, maka transaksi ini dikecualikan dari beberapa prosedur yang diatur dalam POJK 42/2020.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here