Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightEkspansi ke Luar Negeri, Petrosea (PTRO) Resmi Dirikan Anak Usaha di Pakistan

Ekspansi ke Luar Negeri, Petrosea (PTRO) Resmi Dirikan Anak Usaha di Pakistan

Jakarta – PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan langkah strategis terbaru dalam upaya ekspansi bisnisnya ke pasar internasional. Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan pada 8 Oktober 2025, perseroan menyatakan telah mendirikan anak perusahaan baru di Pakistan.

Anak usaha yang diberi nama Petrosea Solutions Pakistan (Private) Limited (“PSP”) ini didirikan pada 25 September 2025. Perusahaan baru ini berdomisili di Karachi dan akan beroperasi di bawah hukum negara Republik Islam Pakistan.

Pendirian PSP merupakan hasil kerja sama antara PT Petrosea Tbk dengan anak usahanya yang lain, Petrosea Services Solutions PTE. LTD., yang sepenuhnya dimiliki oleh perseroan.

Fokus pada Sektor Konstruksi dan EPC

Manajemen Petrosea menjelaskan bahwa tujuan utama pendirian PSP adalah untuk bergerak di bidang Engineering, Construction & Procurement (EPC) Management. Langkah ini mempertegas komitmen perusahaan untuk memperkuat operasionalnya di sektor EPC yang memiliki potensi pertumbuhan signifikan.

Struktur Kepemilikan

Struktur kepemilikan saham pada anak usaha baru ini adalah sebagai berikut:

  • Petrosea Services Solutions PTE LTD: Menguasai 9.900 lembar saham, atau setara dengan 99% kepemilikan.
  • PT Petrosea Tbk: Memegang 100 lembar saham, atau setara dengan 1% kepemilikan.

Dampak Positif bagi Investor

Menurut manajemen, pendirian anak perusahaan baru ini akan memberikan dampak positif bagi kinerja perseroan. Langkah ini merupakan bagian penting dari strategi pengembangan usaha dan ekspansi bisnis ke luar negeri.

“Perseroan secara konsisten terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.

Manajemen juga menambahkan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun tidak tergolong sebagai transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here