Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPT Adi Sarana Armada, Tbk (ASSA) Sewa Properti Anak Usaha untuk Perluas...

PT Adi Sarana Armada, Tbk (ASSA) Sewa Properti Anak Usaha untuk Perluas Jaringan Bisnis

PT Adi Sarana Armada, Tbk (ASSA) mengumumkan telah melakukan transaksi sewa-menyewa properti dengan entitas anak usahanya, PT JBA Indonesia (JBAI). Transaksi yang bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis perseroan ini terjadi pada tanggal 25 September 2025.

Detail Utama Transaksi

Berikut adalah rincian penting yang perlu diketahui oleh investor mengenai transaksi ini:

  • Objek Sewa: Properti yang disewa berupa sebidang tanah seluas 255 m² dan sebuah bangunan di atasnya seluas 100 m².
  • Nilai Transaksi: Biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 99.900.000 per tahun. Nilai tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hubungan Afiliasi

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya hubungan istimewa antara ASSA dan JBAI:

  1. Kepemilikan Tidak Langsung: JBAI adalah entitas anak tidak langsung dari ASSA. ASSA memiliki 77,6% saham di PT Autopedia Sukses Lestari (ASLC), yang selanjutnya ASLC menguasai 92,2% saham di JBAI.
  2. Kesamaan Manajemen: Terdapat kesamaan pada jajaran manajemen kunci, di mana Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati menjabat sebagai Presiden Direktur ASSA sekaligus Komisaris Utama JBAI. Selain itu, Bapak Jany Candra menjabat sebagai Direktur di ASSA dan juga sebagai Komisaris di JBAI.

Alasan dan Manfaat Transaksi

Manajemen ASSA menjelaskan bahwa transaksi ini didasari oleh pertimbangan bisnis yang strategis dan saling menguntungkan:

  • Kebutuhan Ekspansi ASSA: Perseroan membutuhkan lahan tersebut untuk menyelenggarakan dan memperluas kegiatan usahanya.
  • Optimalisasi Aset JBAI: Di lain pihak, JBAI memiliki properti yang belum digunakan secara maksimal. Dengan menyewakannya, JBAI akan memperoleh manfaat finansial berupa pendapatan sewa.
  • Harga Sewa Wajar: Perseroan menegaskan bahwa biaya sewa yang dikenakan setara dengan harga sewa yang berlaku di pasaran.

Aspek Kepatuhan

Pihak ASSA menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki benturan kepentingan seperti yang didefinisikan dalam POJK 42/2020. Dengan demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi dan Dewan Komisaris juga telah memastikan bahwa semua informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara transparan dan tidak menyesatkan.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here