Sampai bosan rasanya bahas tentang shortsell di IHSG. Shortsell ilegal di BEI itu sudah terjadi beberapa kali dan itu sudah jadi kebiasaan. Kalau nanti dilegalkan sih harusnya ndak ngaruh lagi. It’s not a big deal anymore.
Rencana implementasi short selling oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai September 2025 kelihatannya sederhana, yaitu membuat pasar lebih likuid dan efisien, memberi kesempatan cuan dua arah, serta mengikuti standar global.
Tapi begitu dibedah lebih dalam, ini bukan cuma soal sistem jual dulu beli nanti. Ini soal keadilan, kesiapan teknologi, asimetri informasi, dan potensi penyalahgunaan di pasar yang masih didominasi investor ritel yang minim literasi.
Pertama, rencana shortsell investor ritel selot selot ini bukan wacana kosong. Dulu yang bisa menikmati shortsell hanya investor institusi yang tajir, jadi kalau miskin bin kere apalagi cuma ritel selot selot seperti kita pada umumnya, jangan harap dapat fasilitas shortsell. Pasar modal itu memandang kasta kekayaan, kita yang cuma bisa selot selot harus maklum.
Berdasarkan konferensi pers BEI pada 25 sampai 27 Juni 2025 dan surat OJK nomor S-25/D.04/2025, skema intraday short selling atau IDSS akan aktif mulai 26 September 2025. Tapi tanggal ini belum final. Peluncuran bisa ditunda jika pasar mendadak tidak stabil, misalnya jika IHSG anjlok lebih dari 10% dalam sepekan atau terjadi krisis eksternal.
Lalu kenapa BEI bersikeras mengizinkan investor ritel selot selot untuk short selling, dan bahkan sebelumnya investor institusi pun sempat dilarang saat pandemi 2020? Jawaban resminya adalah untuk memperdalam pasar, memberikan strategi alternatif ke investor, dan meningkatkan efisiensi harga.
Namun secara tidak resmi, ada tekanan dari investor institusi yang terbiasa main dua arah tapi terbentur aturan. Mereka butuh instrumen short untuk lindung nilai dan spekulasi. BEI sekarang mencoba memenuhi permintaan itu sambil menenangkan kekhawatiran pasar. Supaya investor ritel tidak memberontak juga karena yang selama ini menikmati shortsell hanya orang kaya. Ritel juga pengen privilege.
Skema shortsell usulan BEI cukup ketat dalam rancangan. Hanya 10 saham LQ45 yang boleh di-short, seperti BBCA, BBRI, TLKM, ASII, dan BRPT. Pemilihannya berdasarkan likuiditas tinggi dan free float besar. Volume short dibatasi maksimal 0,04% dari total saham beredar per broker per hari. Sistem T+0 mengharuskan posisi short ditutup di hari yang sama. Kalau gagal beli balik, risikonya ditanggung sendiri. Bisa kena denda, bahkan akun dibekukan.
Pengawasan dijanjikan ketat. Ada auto rejection jika harga jual terlalu rendah dibanding best ask. Ada circuit breaker kalau volume short melonjak. Deteksi real-time diklaim ada lewat kerja sama BEI dan OJK. Tapi faktanya, sistem JATS belum bisa mendeteksi transaksi short secara otomatis. Laporan masih bergantung pada sekuritas. Jadi, kalau ada yang nakal, peluang lolos tetap besar, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang punya pengaruh.
Realitas asimetri akses makin terlihat. Investor ritel dilarang short selling bertahun-tahun, sementara beberapa institusi tetap bisa melakukannya. Ini bukan asumsi. Kasus pelanggaran oleh Valbury Sekuritas, Reliance Sekuritas, Royal Investium, Korea Investment Sekuritas, dan Wanteg Sekuritas membuktikannya.
Mereka terbukti short selling ilegal dan hanya dikenai sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis tanpa denda apalagi pidana seperti di Korea Selatan. Jadi bayangkan, saat masih dilarang saja banyak pelanggaran. Apalagi jika legal? Tinggal imajinasikan sendiri.
Bandingkan dengan pasar global. Di NYSE dan NASDAQ, short hanya boleh saat terjadi uptick. Di SGX dan HKEX sudah ada auto block dan borrow checker. Korea Selatan sempat melarang total short selling pada 2023 karena kecurigaan naked short. Di Indonesia? Masih tahap edukasi. Sistem pengawasan belum real-time. Sekuritas yang siap IDSS baru 27 perusahaan, dan banyak yang belum siap sepenuhnya secara teknologi.
Risiko ke ritel tinggi. Mayoritas investor Indonesia adalah ritel. Literasi keuangan masih rendah. Banyak yang belum paham bahwa short bisa rugi tanpa batas, tidak seperti beli biasa yang rugi maksimal 100%. Institusi bisa memanfaatkan ketidaktahuan ini untuk mengatur psikologi pasar. Mereka bisa membuat panik, menciptakan FOMO, lalu keluar atau masuk sesuai kepentingan.
Jadi, kita ada di persimpangan. Di satu sisi, short selling bisa membuat pasar lebih efisien dan adil. Tapi kalau infrastrukturnya belum siap, aksesnya belum setara, dan pengawasannya belum real-time, maka short bisa berubah jadi senjata predator terhadap pasar yang mayoritas masih ritel.
Selama JATS belum bisa mendeteksi short secara otomatis dan akses masih terbatas pada kelompok tertentu, maka risiko tetap tinggi. Sebelum kita terjebak dalam euforia pasar maju, jangan lupa bahwa bahkan di pasar maju pun short selling masih jadi biang krisis jika tidak diawasi dengan benar.
Mau belajar cara pilih saham yang sehat & potensial secara teknikal dan fundamental? Mulai dari sini!