Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenHak Buyback Investor FREN dan EXCL yang Menolak Merger: Beda Persentase Buyback

Hak Buyback Investor FREN dan EXCL yang Menolak Merger: Beda Persentase Buyback

Kalau kamu adalah investor Smartfren (FREN) atau XL Axiata (EXCL) dan memutuskan untuk tidak setuju dengan merger yang direncanakan, tenang saja, ada hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Salah satu hak tersebut diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, yaitu hak untuk meminta perusahaan membeli kembali sahammu dengan harga wajar. Tapi mekanismenya berbeda di kedua perusahaan ini karena kondisi keuangan mereka yang tidak sama.

Untuk investor FREN yang menolak merger, harga pembelian kembali saham ditetapkan sebesar Rp 25 per saham. Harga ini dihitung berdasarkan rasio pertukaran penggabungan usaha. Tapi, ada syaratnya, lho! Kamu harus tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) satu hari sebelum RUPSLB, menghadiri RUPSLB, dan memberikan suara menolak merger. Kalau syarat ini terpenuhi, kamu punya hak untuk meminta buyback. Tapi ada kendala: Smartfren tidak bisa melakukan buyback langsung. Berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak memenuhi syarat karena kekayaan bersihnya lebih kecil dari modal ditempatkan dan cadangan wajib. Jadi, semua proses buyback akan ditangani oleh pihak ketiga, yaitu XL, Axiata Investments, atau Stellar.

Proses buyback FREN cukup ketat. Kamu harus mengajukan permintaan melalui formulir pengalihan saham yang tersedia di Biro Administrasi Efek Smartfren. Setelah itu, sahammu harus disetorkan ke rekening escrow (KSEI) sebelum 10 April 2025. Kalau kamu melewatkan tenggat waktu ini, hak buyback-mu otomatis hangus. Untuk pembayaran, kamu harus sedikit bersabar, karena dana akan cair selambat-lambatnya 3 hari bursa setelah tanggal efektif merger, yang diperkirakan jatuh pada 18 April 2025.

Di sisi lain, investor EXCL yang menolak merger juga punya hak yang sama, tetapi dengan harga yang jauh lebih menarik, yaitu Rp 2.350 per saham. Sama seperti FREN, syaratnya adalah kamu harus tercatat di DPS, hadir di RUPSLB, dan memberikan suara menolak merger. Bedanya, EXCL punya kondisi keuangan yang lebih sehat, sehingga mereka bisa melakukan buyback langsung hingga 10% dari modal ditempatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU PT. Batas ini setara dengan 1,31 miliar saham, dengan total nilai maksimum Rp 3,085 triliun.

Kalau jumlah saham yang diminta untuk buyback melebihi batas 10% tersebut, kelebihannya akan dibeli oleh pihak ketiga, yaitu Axiata Investments dan Stellar. Proses buyback EXCL mirip dengan FREN: kamu harus mengajukan formulir pengalihan saham di Biro Administrasi Efek XL dan menyetorkan sahammu ke rekening escrow sebelum 10 April 2025. Sama seperti di FREN, pembayaran juga dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa setelah tanggal efektif merger.

Kedua perusahaan ini juga memiliki potongan biaya yang harus kamu perhatikan. Baik FREN maupun EXCL akan mengenakan potongan untuk pajak, biaya BEI/KPEI, dan biaya lainnya yang berlaku. Jadi, jumlah dana yang kamu terima bisa jadi lebih kecil dari harga buyback setelah dikurangi semua potongan tersebut.

Dari perbandingan ini, jelas terlihat bahwa investor EXCL memiliki posisi yang lebih menguntungkan. Selain harga buyback yang jauh lebih tinggi, EXCL juga punya kemampuan untuk melakukan buyback langsung hingga batas tertentu, berbeda dengan FREN yang sepenuhnya bergantung pada pihak ketiga. Namun, bagi kedua kelompok investor, penting untuk memastikan semua syarat dan tenggat waktu dipenuhi agar hak buyback ini tidak hilang begitu saja.

Jadi, buat kamu yang jadi investor FREN atau EXCL dan tidak setuju dengan merger, pahami mekanismenya baik-baik. Apakah kamu mau tetap bertahan dengan perusahaan hasil merger atau mengambil opsi buyback ini? Pilihannya ada di tanganmu, tapi pastikan kamu memperhatikan semua detail angka, tenggat waktu, dan prosesnya agar tidak ada hak yang terlewat.

Berikut adalah rincian hak investor FREN dan EXCL yang menolak merger

Hak Investor FREN
1. Hak untuk Meminta Buyback
Diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT.
Harga buyback ditetapkan sebesar Rp 25 per saham, berdasarkan rasio pertukaran merger.

2. Syarat Memenuhi Hak Buyback
Terdaftar di Daftar Pemegang Saham (DPS) satu hari sebelum pemanggilan RUPSLB.
Hadir di RUPSLB dan memberikan suara menolak penggabungan usaha.

3. Kondisi Perusahaan
Berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak dapat melakukan buyback langsung karena kekayaan bersihnya lebih kecil dari modal ditempatkan dan cadangan wajib.

4. Proses Buyback
Formulir Pengalihan Saham: Diambil dari Biro Administrasi Efek Smartfren.
Setor Saham ke Rekening Escrow: Harus dilakukan paling lambat 10 April 2025 melalui KSEI.

5. Pihak yang Membeli Saham
Buyback dilakukan sepenuhnya oleh pihak ketiga (XL, Axiata Investments, Stellar).

6. Potongan Biaya
Biaya termasuk pajak, biaya BEI/KPEI, dan lainnya ditanggung investor.

7. Pembayaran
Dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa setelah tanggal efektif merger (perkiraan 18 April 2025).

8. Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Prosedur
Hak buyback dianggap gugur jika investor tidak mengajukan formulir atau menyetorkan saham tepat waktu.

Hak Investor EXCL
1. Hak untuk Meminta Buyback
Diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT.
Harga buyback ditetapkan sebesar Rp 2.350 per saham, berdasarkan rasio pertukaran merger.

2. Syarat Memenuhi Hak Buyback
Terdaftar di Daftar Pemegang Saham (DPS) satu hari sebelum pemanggilan RUPSLB.
Hadir di RUPSLB dan memberikan suara menolak penggabungan usaha.

3. Kondisi Perusahaan
EXCL memiliki kekayaan bersih yang cukup untuk melakukan buyback langsung hingga 10% dari modal ditempatkan, sesuai Pasal 37 UU PT.

4. Batasan Buyback
Maksimal 1,31 miliar saham (10% dari modal ditempatkan).
Total nilai maksimal buyback adalah Rp 3,085 triliun.
Jika melebihi batas ini, kelebihan saham akan dibeli oleh pihak ketiga (Axiata Investments dan Stellar).

5. Proses Buyback
Formulir Pengalihan Saham: Diambil dari Biro Administrasi Efek XL.
Setor Saham ke Rekening Escrow: Harus dilakukan paling lambat 10 April 2025 melalui KSEI.

6. Pihak yang Membeli Saham
EXCL melakukan buyback langsung hingga batas 10%.
Kelebihan saham dibeli pihak ketiga (Axiata Investments, Stellar).

7. Potongan Biaya
Biaya termasuk pajak, biaya BEI/KPEI, dan lainnya ditanggung investor.

8. Pembayaran
Dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa setelah tanggal efektif merger (perkiraan 18 April 2025).

Perbedaan Utama
Harga Buyback: FREN Rp 25 per saham, EXCL Rp 2.350 per saham.
Kemampuan Buyback: FREN sepenuhnya oleh pihak ketiga, EXCL hingga 10% modal ditempatkan.
Kondisi Keuangan: FREN kekayaan bersih kurang dari modal ditempatkan, EXCL mencukupi.
Batasan Buyback: Tidak ada di FREN, EXCL maksimal 10% modal ditempatkan (1,31 miliar saham).
Pihak Ketiga: FREN semua oleh pihak ketiga, EXCL hanya untuk sisa saham.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here