Untuk memenuhi Otoritas Jasa Keuangan No 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, disampaikan penjelasan transaksi Penerimaan Dividen dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya selaku perusahaan ventura bersama PT Triputra Agro Persada Tbk (Perseroan).
Pada tanggal 17 Juli 2024, PT Triputra Agro Persada Tbk menerima dividen sebesar Rp 870 miliar dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya.USTP merupakan perusahaan ventura bersama dari Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 50%
Penerimaan dividen ini didasarkan pada pemberitahuan resmi mengenai pembagian dividen. Perseroan bersama USTP dan anak perusahaannya telah menyelesaikan transaksi ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Secara materiil, transaksi ini tidak memiliki dampak yang signifikan bagi Perseroan. Namun, hal ini menegaskan komitmen Perseroan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.