Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeUncategorizedPGAS : KJG Menang Arbitrase ICC Petronas Carigali Muriah Limited Diperintahkan Bayar...

PGAS : KJG Menang Arbitrase ICC Petronas Carigali Muriah Limited Diperintahkan Bayar USD17,3 Juta

PT Kalimantan Jawa Gas Menangkan Gugatan Arbitrase di Hong Kong Terhadap PCML dan PLN

Berdasarkan laporan informasi dari PT PGAS menyatakan bahwa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebuah entitas afiliasi dengan 80% saham dimiliki oleh anak perusahaan Perseroan, PT Permata Graha Nusantara (99,9%), dan 20% oleh PT Bakrie & Brothers Tbk, telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) dan PLN di Arbitrase ICC Hong Kong pada 29 Agustus 2018.

Permohonan ini terkait dengan ketidakpatuhan PCML terhadap kewajiban SOP yang diatur dalam Gas Transportation Agreement (GTA) serta tuntutan ganti rugi atas terminasi GTA. Gugatan terhadap PLN diajukan terkait pemotongan tagihan bulanan sejak Maret 2018 hingga September 2018.

Inti dari gugatan tersebut meliputi: (i) PCML tidak dapat menghindari kewajiban SOP KJG sejak tahun 2016 hingga 13 Desember 2019 serta ganti rugi atas berakhirnya GTA sebesar komitmen SOP dalam GTA dari 14 Desember 2019 hingga akhir tahun 2026 dengan nilai gugatan sebesar USD 447 juta; (ii) PLN bertanggung jawab untuk mengembalikan pemotongan pembayaran tarif kepada KJG sebesar USD 2,1 juta (belum termasuk bunga); dan (iii) Bunga dan biaya ICC serta biaya konsultan hukum KJG dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh KJG.

Pada 18 Juni 2024, KJG menerima putusan dari ICC International Court of Arbitration atas kasus ini: (i) PCML harus membayar KJG sebesar USD 17.300.000 atas Pre-Termination Claim belum termasuk bunga; (ii) KJG harus membayar biaya hukum dan biaya lainnya serta biaya awal ICC kepada PCML sebesar USD 5.266.250; (iii) KJG harus membayar biaya hukum dan biaya lainnya kepada PLN sebesar IDR 3.600.000.000 serta biaya awal ICC sebesar USD 286.250.

Putusan ini berdampak pada nilai piutang bersih USD 59,26 juta dari PT Kalimantan Jawa Gas kepada Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2024, setelah pencadangan sesuai PSAK 109 (PSAK 71).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here