Dengan ini kami untuk dan atas nama PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
| Nama Perusahaan | PT United Tractors Tbk |
| Bidang Usaha | Distribusi alat berat |
| Telepon | 021-24579999 |
| Faksimili | 021-4600655 |
| Alamat surat elektronik | ir@unitedtractors.com |
| Tanggal kejadian | 1 Maret |
| Jenis Informasi atau Fakta Material | Pembelian saham-saham sebanyak:
163.136 lembar saham seri B milik MeriT Power Holdings B.V. (“MeriT”); dan 94.313 lembar saham seri B milik Inpex Geothermal Ltd. (“INPEX”), dalam PT Supreme Energy Rantau Dedap, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (“SERD”), oleh perusahaan terkendali Perseroan, PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), yang akan efektif setelah terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan. |
| Uraian Informasi atau Fakta Material | UNTR dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, EPN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli dengan MeriT, Axia Power Holdings B.V., Tohoku Power Investment Company B.V., dan INPEX, untuk rencana jual beli saham di SERD dengan total nilai keseluruhan sebesar US$ 80.691.700 atau setara dengan RPI .266.859.690.000 (“Perjanjian Jual Beli”). Nilai keseluruhan atas transaksi tersebut dapat berubah pada saat penyelesaian transaksi dikarenakan adanya penyesuaian atas posisi laporan keuangan saat penutupan transaksi.
Penyelesaian jual beli saham oleh EPN tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli termasuk persetujuan dari pemegang saham SERD. Setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli, para pihak akan menggunakan usaha yang wajar untuk melakukan pemenuhan syaratsyarat pendahuluan sebelum tanggal akhir penyelesaian yang disepakati para pihak. Tujuan dari penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini adalah untuk kelanjutan diversifikasi usaha UNTRsebagai bagian dari strategi pertumbuhan berkesinambungan di bidang pembangkitan tenaga Listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan khususnya panas bumi |
| Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik | Penandatanganan Perjanjian Jual Beli di atas tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan UNTRsaat ini |
| Keterangan lain-lain | Penandatanganan Perjanjian Jual Beli di atas bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 7/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
|


