KPIG berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.868.829.933 saham atau paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (88.688.299.330 saham) sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 14 tanggal 14 Juni 2022, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No.AHU-AH.01.03- 0254903 tanggal 23 Juni 2022 (“Akta Notaris No. 14/2022”).
Saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal ini adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan, yaitu Rp 100 per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui Penambahan Modal ini akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX