Dengan mengacu pada POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023.
- Jumlah saham PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD yang kami uraikan dalam Keterbukaan Informasi ini
Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 217.092.290 (dua ratus tujuh belas juta sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. KEP-00101/BEI/12-2021 (“Peraturan BEI No. I-A”) pemenuhan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan.
- Alasan dan Tujuan Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan memandang bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
a. meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
b. jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan;
c. struktur permodalan akan lebih kuat dan dapat mendukung Perseroan dalam hal ekspansi usaha; dan
d. sebagai upaya pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A, yaitu diantaranya memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya perubahan terakhir atas Peraturan BEI No. I-A pada tanggal 21 Desember 2021 (“Kepatuhan Free Float”).
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD.
- Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 21 Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Kepatuhan Free Float sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A, namun demikian tidak menutup kemungkinan PMTHMETD akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 17 Mei 2023 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut, sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPLSB.
Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan.
- Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk:
a. memperkuat struktur permodalan; dan
b. Pembiayaan ekspansi kegiatan usaha. Realisasi atas rencana penggunaan dana sebagaimana kami ungkapkan di atas dimungkinkan berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD.
Dalam hal akan dilakukan perubahan dan penyesuaian penggunaan dana PMTHMETD, maka Direksi Perseroan akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atas rencana penggunaan dana PMTHMETD tersebut.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX