Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenMIDI melakukan PMHMETD I

MIDI melakukan PMHMETD I

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, MIDI telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023.

Dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus)

Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 20 Februari 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan.

Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus)

Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar 13,79% (tiga belas koma tujuhsembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan yang akan ditentukan. Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima)

Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

  • Jenis Penawaran : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
  • Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
  • Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru
  • Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh rupiah)
  • Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang Saham Lama berhak mendapatkan 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
  • Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen)
  • Tanggal RUPSLB : 17 Februari 2023
  • Tanggal Pencatatan HMETD : 10 Mei 2023
  • Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 10 Mei – 19 Mei 2023
  • Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 8 Mei 2023

Sumber : Keterbukaan Informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here