Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, BPII menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Pembatalan Deviden interim terkait pengumuman perseroan tanggal 15 Maret 2023
Berhubung rencana pembagian dividen yang diumumkan perseRoan taggal 15 maret 2023, maka karena satu hal maka dibatalkan
Sumber : Keterbukaan informasi IDX


