Dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi atas Rencana Pengalihan Kembali Saham Hasil Buy Back (“Saham Tresuri”) yang semula sebanyak 89.631.600 Saham menjadi maksimum sebanyak 96.713.085 Saham dengan cara dijual kembali di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (selanjutnya secara bersama-sama disebut “POJK tentang Pembelian Kembali Saham”).
Sehubungan dengan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut, Perseroan akan melaksanakan hal-hal berikut ini:
1. Menjual Saham Tresuri melalui Bursa dengan maksimum sebanyak 96.713.085 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan puluh lima) saham;
2. Menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Anggota Bursa yang akan melaksanakan penjualan Saham Tresuri;
3. Menetapkan waktu dimulainya penjualan Saham Tresuri paling cepat dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keterbukaan Informasi ini;
4. Menetapkan harga penjualan Saham Tresuri, yaitu tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali Saham Tresuri dan dengan ketentuan:
- Tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan Saham Tresuri; atau
- Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan Saham Tresuri; mana yang lebih tinggi.
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX