Bersama ini perseroan menyampaikan rencana Aksi Korporasi Perseroan yaitu Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split), yang mana hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka
mendukung:
1. Peningkatan likuiditas perdagangan saham Perseron di Bursa Efek Indonesia, dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar
2. Meningkatkan jumlah pemegang saham dengan menjangkau basis investor yang lebih luas
Rencana Rasio Stock Split
Stock Split diusulkan dengan rasio 1:2 atau 1 (satu) saham lama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham menjadi 2 (dua) saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham.
Persetujuan Prinsip Bursa Efek Indonesia
Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan Stock Split tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 13/S/01/PD-ATPI/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 dan rencana
Stock Split dengan rasio 1 (satu) saham lama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham menjadi 2 (dua) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham
telah memperoleh Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat No. S01190/BEI.PP3/02-2023 tanggal 3 Februari 2023.
Prakiraan Jadwal Pelaksanaan Stock Split
Pelaksanaan stock split dengan rasio 1 (satu) saham lama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham menjadi 2 (dua) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, akan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga) puluh hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Stock Split tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 POJK No.15/2022.
Perseroan akan mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Stock Split setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS dan/atau pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam POJK No.15/2022 dan persyaratan pencatatan saham tambahan dan setelah memperoleh persetujuan pencatatan saham tambahan dari PT Bursa Efek Indonesia.
Table Prakiraan Jadwal Pelaksanaan Stock Split
| 1 | Pelaksanaan RUPS | 20-Apr-23 |
| 2 | Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS | 28-Apr-23 |
| 3 | ersetujuan Perubahan Nilai Nominal Saham Perseroan dari sebesar Rp100,- per saham menjadi Rp50,- per saham dengan demikian melakukan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dari KemenkumHAM |
4-Mei-23 |
| 4 | Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke Bursa Efek Indonesia atas saham Hasil Pelaksanaan Stock Split | 5-Mei-23 |
| 5 | Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Stock Split melalui BEI | 15-Mei-23 |
| 6 | Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 19-Mei-23 |
| 7 | Awal Perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Negosiasi | 22-Mei-23 |
| 8 | Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai | 24-Mei-23 |
Sumber : Keterbukaan Informasi IDX